Diklat Pemeriksaan Berbasis Risiko (Risk Based Audit)

img_5465Untuk mempersiapkan para pemeriksa di lingkungan Perwakilan Provinsi Maluku Utara dalam menghadapi pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah dan agar dapat memiliki pemahaman yang memadai serta dapat menerapkan Risk Based Audit saat melakukan pemeriksaan pada entitas yang akan diperiksa, Perwakilan Provinsi Maluku Utara bekerja sama dengan Pusdiklat BPK RI menyelenggarakan diklat pemeriksaan berbasis risiko bertempat di aula lantai 2 kantor Perwakilan Provinsi Maluku Utara.
Diklat yang diselenggarakan selama 3 hari dari tanggal 2 April sampai dengan 4 April 2013, dibuka oleh Kepala Sekretariat Perwakilan, Eka Zulkarnain dan diikuti oleh seluruh pemeriksa di lingkungan Perwakilan Provinsi Maluku Utara. Pengajar yang menyampaikan materi dalam diklat tersebut adalah Widyaiswara dari Pusdiklat BPK RI, Iwan Novarian.
Dalam diklat tersebut instruktur membantu peserta dalam memahami materi melalui ceramah, dimana dalam proses ini peserta diberikan kesempatan untuk melakukan Tanya jawab. Agar proses pendalaman materi dapat berlangsung dengan baik, dilakukan pula diskusi kelompok, sehingga peserta diklat benar-benar dapat secara aktif terlibat dalam proses belajar mengajar.