Diklat Pemeriksaan LKPD TA 2023, Bekal Bagi Para Pemeriksa Sebelum Turun Gunung

Pemeriksaan  atas  Laporan  Keuangan  Pemerintah  Daerah  merupakan  salah  satu tugas  pokok  BPK  sebagai  pelaksanaan  Undang-Undang  Nomor  15  Tahun  2004  tentang Pemeriksaan  Pengelolaan  dan  Tanggung  Jawab  Keuangan  Negara  dan  Undang-Undang Nomor  15  Tahun  2006  tentang  Badan  Pemeriksa  Keuangan.  Dalam  rangka  menunjang pelaksanaan kegiatan  Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023, Perwakilan Provinsi Maluku Utara menyelenggarakan Diklat Pemeriksaan atas  Laporan  Keuangan  Pemerintah  Daerah  (LKPD) Tahun  Anggaran  2023  kepada  seluruh pemeriksa di Lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara. Diklat diselenggarakan selama 5 (lima) hari sejak tanggal 4 s.d 8 Maret 2024 bertempat di Auditorium Lantai 2, BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara.

Bhuono Agung Nugroho selaku Kepala Subauditorat Maluku Utara I membuka secara resmi penyelenggaraan diklat mengharapkan agar para pemeriksa dapat meningkatkan pengetahuan dan kemampuan dalam melakukan pemeriksaan melalui diklat tersebut. Bertindak sebagai pengajar adalah Ganesa Kusbandana S.E. dan I Nyoman Sucitra S.E.