Jumat, 14 Oktober 2022, BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara mengadakan FGD bersama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) se-Provinsi Maluku Utara membahas terkait perubahan penggunaan sistem keuangan lama (SIMDA dan Ekeuda) ke SIPD, serta terkait tindak lanjut temuan pemeriksaan.
Pemda diminta terbuka dengan apa yang saat ini dihadapi oleh Pemda dalam rangka implementasi SIPD agar BPK juga dapat memitigasi risiko pemeriksaan. Bagi BPK, poin penting penggunaan sistem keuangan oleh masing-masing entitas yaitu sistem tersebut (termasuk output dari sistem) dapat diaudit (auditable).
Hasil pemeriksaan DTT tahun 2022 yang saat ini sedang dilaksanakan akan ditindaklanjuti pada pemeriksaan LKPD TA 2022 mendatang. Pemeriksaan LKPD mendatang juga akan melihat dari sisi asset. Pemeriksaan atas asset tersebut akan menunjukka kebenaran realisasi belanja modal. BPKAD/BKAD masing-masing Pemda diharap dapat mendorong seluruh OPD untuk dapat mengupdate data-data dan/atau melakukan sensus ulang atas data yang dimiliki (khususnya data asset). Pemda harus memperhatikan setiap proses penambahan dan penghapusan asset pada masing-masing OPD. Selain itu, Pemda juga diminta untuk memastikan bahwa seluruh tanah di bawah jalan sudah dicatat sebagai asset Pemda.