Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.
Melaksanakan ketentuan Pasal tersebut, BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara telah melaksanakan pemeriksaan atas Laporan Keuangan pada 11 Entitas se- Maluku Utara, dengan hasil pemeriksaan disajikan pada tabel berikut:
Keterangan :
- WTP : Wajar Tanpa Pengecualian
- WDP : Wajar Dengan Pengecualian
- TW : Tidak Wajar
- TMP : Tidak Menyatakan Pendapat
Untuk memperoleh Laporan Hasil Pemeriksaan secara lengkap lebih lanjut dapat menghubungi PPID BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara.