TERNATE – Inspektorat Kota Ternate kembali mengeluarkan rekomendasi perusahaan yang sebelumnya masuk daftar hitam (black list) untuk ikut pelaksanaan tender proyek di Pemkot Ternate tahun ini. Hingga kini jumlah perusahaan yang telah mendapatkan rekomendasi berjumlah delapan perusahaan.
Kedelapan perusahan itu, CV, Raihan, CV Data Similar, CV. Garolaha Utama, CV Farhan Indah Pratama ,CV. Azizah Bhakti, CV. Cipta Agro Suply, CV. Qualiano dan CV. Pilar Nusantara Prima. Kepala Inpektorat Kota Ternate Salim Katidja mengatakan, perusahaan yang telah diberikan rekomendasi tersebut sudah bisa mengikuti proses tender tahun ini. Mereka telah menyelesaikan kewajiban tunggakan utang dan ada yang sementara masih dalam proses penyelesaian. Tapi mereka itu sudah menyetor sebagian besar kewajibannya,”jelasnya saat dikonfirmasi kemarin (31/5) di ruang kerjanya.
Untuk rekanan yang belum sepenuhnya menyelesaikan kewajiban tapi sudah dikeluarkan rekomendasi mengikuti tender diberi catatan. Apabila pada proses tender dan mereka memenangkan tender, maka pada awal pencairan 30 persen, tunggakannya diselesaikan, tidak bisa juga masih diberi kesempatan kedua pada saat pencairan 60 persen.” Apabila pencairan hinggga 60 persen tapi mereka belum menyelesaikannya maka retensi ( dana pemeliharaan) kita tahan. Jadi harus diselesaikan dulu,”tandasnya.
Sementara itu, 80-an perusahaan yang belum melunasi tunggakannya masih diberikan tenggang waktu. Dan apabila hingga batas waktu yang diberikan masih belum menyelesaikan kewajibannya maka akan dibuat laporan ke Walikota. Meski begitu dirinya belum memberikan deadline waktu.” Untuk masalah itu kebijakanmya dikeluarkan Walikota,”ujarnya.
Malut Post (1/6)