Inspektorat List Perusahaan ‘ Hitam’ Tidak Bisa Ikut Tender, SKPD Bisa Kena Sanksi

Ternate – Memberikan efek jera  pada  rekanan, dalam proses tender proyek 2011 ini, Pemkot Ternate tidak lagi mentoleransi tabiat rekanan yang sering menungak hutang dan tidak menyelesaikan kegiatan yang dimenangkan dalam proses tender. Dalam tender yang sementara berjalan, Inspektorat Kota Ternate telah membekali kepada SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang melaksanakan kegiatan tender dengan nama-nama perusahaan yang masuk dalam daftar hitam (black list).
Kepala  Inspektorat Kota Ternate Salim Katidja saat dikonfirmasi kemarin (11/5) di kantornya menjelaskan, nama-nama perusahaan yang masuk dalam daftar hitam itu sudah di sampaikan ke dinas-dinas dan sudah ditempel pada masing-masing dinas. “Jika ada dinas yang masih mengikutsertakan perusahaan yang masuk black list maka dinas bersangkutan akan bertanggung jawab dan siap menerima sanksi,” tegas Katidja. Apa sanksinya? Katidja belum bisa menjelaskan.
Lalu bagaimana dengan perkembangan rekanan yang mengembalikan hutang. Salim menjelaskan, hingga kemarin (11/5) perusahaan yang sudah melunasi hutangnya adalah CV Azizah Bhakti sebesar Rp6.145 juta dan CV  Pilar  Nusantara sebesar Rp5,359  juta. Sedangkan satu perusahaan lain yakni Jati Luhur Gemilang baru membayar Rp88 juta lebih dari dua kewajiban yang harus diselesaikan yakni sebesar Rp353,022 dan Rp239,000 juta.”Yang dibayar untuk Jati Luhur Gemilang ke kita seperti itu, katanya sebagiannya dibayar ke PU,”ujarnya. “Untuk Bhakti dan Pilar Nusantara sudah bisa mengikuti proses tender, sedangkan untuk Jati Luhur Gemilang rekomendasinya belum dikeluarkan dan belum bisa mengikuti tender di Kota Ternate,”ujarnya. Sementara itu, ia juga mengungkapkan BPK pada tahun 2010, kembali menemukan hutang pada 31 perusahaan. Totalnya mencapai Rp 1.061 miliar lebih. Dari 31 perusahaan tersebut kata dia, ada sembilan perusahaan yang dari tahun ke tahun selalu punya masalah. Sembilan perusahaan tersebut yakni Halbak Permana, Gamalama Putra, Batu Jajar, Kristal Karya, Branjangan, Farhan Indah Utama, Prisma, Gorolaha Utama dan Asmal Karya.”Temuan tahun lalu belum selesai, pada tahun berikutnya ada lagi temuan. Perusahaan ini jelas tidak bisa mengikuti tender di Kota Ternate,”ujarnya lagi.

Malut Post (12/5)