Penyelidikan, Penyidikan dan Penahanan merupakan istilah Hukum Acara Pidana yang sering kita lihat atau dengar dalam berita-berita hukum yang belakangan ini sedang marak mengenai KPK, namun masih banyak yang tidak mengetahui apa arti dari istilah-istilah tersebut. Berikut adalah pengertian dari istilah-istilah tersebut.
Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengumpulkan barang-barang bukti. Dengan barang bukti mana digunakan untuk membuat terang atau jelas perkara pidana yang terjadi dan untuk menemukan tersangkanya.
Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal menurut cara yang diatur dalam undang-undang (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). catatan berita – tempo 17-23 feb 2014 (1)