Sebagaimana ditetapkan dalam UU No. 15/2004, ada tiga jenis pemeriksaan:
1. Pemeriksaan keuangan
Yaitu pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah
2. Pemeriksaan kinerja
Yaitu pemeriksaan atas aspek ekonomi dan efisiensi, serta pemeriksaan atas aspek efektivitas yang lazim dilakukan bagi kepentingan manajemen oleh aparat pengawasan intern pemerintah.
3. Pemeriksaan dengan tujuan tertentu
Yaitu pemeriksaan yang dilakukan untuk tujuan khusus tertentu