WEDA_ Badan Pemeriksa keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara, Rabu (25/2), sekitar pukul 09.00 WIT, melakukan pemeriksaan kendaraan dinas di lingkup Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah ( Pemkab Halteng).
Sebanyak 200 unit kendaraan roda dua dan 20 unit kendaraan roda empat yang di periksa petugas dari BPK yang dipusatkan dihalaman Gedung Guest House, dikota Weda.
Dari semua kendaraan yang digunakan pejabat hingga staf tersebut, sekitar belasan unit kendaraan roda dua yang dokumen kepemilikannya sudah kedaluarsa (jatuh tempo), sejak tahun 2013 lalu dan ada juga yang menggunakan nomor kendaraan palsu.
Koordinator tim pemeriksa dari BPK, Agus marantika, saat dikonfirmasi Malut Post, mengungkapkan, pemeriksaan ini merupakan agenda rutin yang tujuannnya untuk menginventarisir kelengkapan administrasi kendaraan, yang tidak lengkap atau sudah jatuh tempo tapi tidak dilengkapi.
“Sesuai hasil pemeriksaan sementara, sekitar 16 kendaraan baik roda dua maupun empat yang masuk daftar ‘opname’, karena adminstrasinya tidak lengkap dan plat kendaraannya sudah lewat tahun pemberlakukannya,” katanya, sembari mengaku ini akan dicocokan dengan data pengadaan kendaraan dinas. “Jika hasilnya tidak cocok maka yang bertanggung jawab adalah bendahara barang dan panitia pengadaan barang,” terangnya.
Suasana pemeriksaan kendaraan dinas oleh BPK
Pemeriksaan kendaraan dinas ini, kata dia, tidak hanya dilakukan pada dokumen kepemilikan, maupun kondisi fisik kendaraan namun sampai pada nomor rangka mesin juga diperiksa. “Pemeriksaan ini akan berlangsung selama tiga bulan kedepan,” pungkasnya. (rid/nty)
Sumber dokumen: Malut Post, 26 Maret 2015