Ternate-Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate mendesak Pemerintah Kota ternate segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan malut atas sejumlah temuan. Salah satunya terkait kelebihan pembayaran sertifikat tanah di Bagian Pemerintahan Setda Kota ternate sebesar Rp 208 juta dan sejumlah temuan administrasi di SKPD. Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kota Ternate Muzakir Gamgulu beberapa waktu lalu.
Menurutnya, untuk realisasi program di SKPD pada tahun 2015 lalu rata-rata sudah diatas 90 persen lebih. Namun ada beberapa temuan yang harus ditindaklanjuti Pemerintah Kota, terutama bagian pemerintahan. ‘Ada beberapa temuan BPK yang coba kita tindaklanjuti terkait dengan pengadaan sertifikat tanah dilingkungan Pemerintahan yang kelebihan pembayaran sekitar Rp 208 juta. Itu yang secepatnya dikembalikan dan itu sudah dibicarakan pada saat pertemuan’.ujar dia.
Dan dari penjelasan yang disampaikan oleh bagian pemerintahanan, bahwa pihaknya siap untuk menindaklanjuti temuan BPK tersebut. Dimana Kabag Pemerintahanan terus melakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membayarnya. “Ini karena pembyaran itu sesuai dengan permintaan RAB dari Pertanahan. Jadi pembayarannya sekitar Rp 400 juta tapi kelebihannya sekitar Rp 208 juta. Cuman ada temuan, yang jumlahnya sebesar Rp 208 juta. Dan itu sudah ditindaklanjuti, Kabag Pemerintahanan sudah berkoordinasi dengan BPN, dan Kepala BPN sudah bersedia membayarnya, batas waktu yang diberikan BPK itu tanggal 26 Juli,’ katanya.
Sementara itu, Kabag Pemerintahan Setda Kota Ternate Isman mengatakan, temuan tersebut tetap akan ditindaklanjuti sebelum tanggal 25 juli mendatang. “Kita tetap berupaya agar sebelum tanggal 26 juli itu sudah harus dikembalikan sebagaimana perintah BPK, kita sudah koordinasi, jadi dalam waktu yang tidak lama sudah akan ada, sebelum tanggal 26.’ Tandasnya sembari mengatakan Pemkot Ternate memiliki kewajiban menagih sisa pembayaran sebesar Rp 208 juta yang sudah jadi temuan BPK Perwakilan Malut.
Sumber dokumen: Malut Post, 20 Juli 2016