DPRD Kabupaten Halmahera Barat mengadakan kunjungan kerja dan konsultasi ke Perwakilan Provinsi Maluku Utara dalam rangka mengetahui progress tindak lanjut hasil pemeriksaan tahun 2004-2009, Selasa (26/10). Rombongan yang berjumlah 26 orang terdiri dari Ketua DPRD, Wakil Ketua, Ketua dan Wakil Ketua Komisi B dan C, serta Anggota Komisi lainnya diterima oleh Kepala Perwakilan Ir. M. Yusuf Guntur di Ruang Rapat lt. 2 Perwakilan Provinsi Maluku Utara.
Pada kesempatan tersebut Ketua DPRD Kabupaten Halmahera Barat Juliche Dolfina Baura, S.Th., mengucapkan terima kasih dan apresiasi terhadap pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK. Kemudian pembahasan berlanjut ke tindak lanjut hasil pemeriksaan. DPRD Kabupaten Halmahera Barat juga meminta pejelasan tentang standar pemeriksaan yang digunakan oleh BPK RI, prosedur pemeriksaan, serta audit investigatif yang dilakukan oleh BPK RI. Kegiatan pembahasan ini juga menjadi kesempatan bagi anggota dewan untuk meminta penjelasan mengenai kewenangannya dalam mendorong pemerintah Kabupaten Halmahera Barat untuk melakukan tindak lanjut rekomendasi serta konsekuensi hukum jika entitas terlambat menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Sub Auditorat Eydu Oktain Panjaitan, S.E., M.M., Ak., Kepala Sekretariat Perwakilan Sutrisno, S.H., Kepala Seksi Maluku Utara I Imam Syafi’I, S.ST., Ak., Kasubag SDM, Hukum, dan Humas Dwihansyah A. N., S.Kom., M.Eng., beserta staf.
Pada keesokan harinya DPRD Kabupaten Halmahera Utara melakukan kunjungan ke Perwakilan Provinsi Maluku Utara, Rabu (27/10). Bertempat di Ruang Rapat lt. 2 Perwakilan Provinsi Maluku Utara, rombongan yang beranggotakan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Halmahera Utara Ir. Satar H. Samad, beserta Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Halmahera Utara Said A. Buaja, Ir. Jesaya Banari, dan Geherlina Regel, S.E., diterima oleh Kepala Perwakilan Ir. M. Yusuf Guntur, Kasubaud Eydu Oktain Panjaitan, S.E., M.M., Ak., Kepala Seksi Maluku Utara I Imam Syafi’I, S.ST., Ak., Kasetlan Sutrisno, S.H., Kasubagset Kalan Ipung Suryono, S.E., dan Kasubag SDM, Hukum dan Humas Dwihansyah A. N., S.Kom., M.Eng., beserta staf.
Dalam sambutannya Kalan menyambut baik keinginan pihak DPRD Kabupaten Halmahera Utara dalam melakukan konsultasi. Terkait dengan pertanyaan dari Komisi III DPRD Kabupaten Halmahera Utara mengenai pemanfaatan dan pengelolaan pinjaman daerah, Perwakilan Provinsi Maluku Utara menjelaskan bahwa hal tersebut diserahkan sepenuhnya pada pemerintah daerah beserta DPRD.
Dalam pelaksanaan dan pemanfaatan pinjaman daerah dapat berpedoman pada UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 39 dan 40 dan PP No. 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah sebagai petunjuk teknis pengelolaan dan pemanfaatan pinjaman daerah. Selain itu pihak DPRD Kabupaten Halmahera Utara mengharapkan agar kegiatan sejenis dapat lebih sering dilakukan terutama berkaitan dengan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan.