Konsultasi Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku Utara dengan BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara

konsultasi_kejati_dgn_BPKUntuk meningkatkan kerjasama di bidang penegakan hukum dan pencapaian tata kelola pemerintahan daerah yang baik, Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku Utara mengadakan pertemuan dengan BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara, Selasa (1/2). Pertemuan yang merupakan inisiatif dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku Utara ini bertujuan untuk meminta bantuan BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara dalam melakukan perhitungan kerugian negara terhadap beberapa kasus yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku Utara.
Rombongan dari Kejaksaan Tinggi diterima di Ruang Rapat Kepala Perwakilan lt. 2 oleh Kepala Subauditorat Eydu Oktain Panjaitan, S.E., Ak., M.M., Kepala Seksi Maluku Utara I Sigit Sugiantoro, S.E., Ak., Kepala Seksi Maluku Utara II David Sitompul, S.E., Ak.,M.M. beserta staf.
Pada Pertemuan tersebut, pihak Kejaksaan Tinggi memaparkan tiga kasus, setelah mendengar pemaparan dan jawaban-jawaban  yang diberikan oleh pihak Kejaksaan Tinggi, BPK menyatakan belum bisa melakukan perhitungan kerugian negara karena baik bukti dan data yang dipaparkan oleh pihak Kejaksaan Tinggi masih kurang, dan meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi untuk melengkapinya.