LAPORAN DANA PARPOL SELALU TERLAMBAT

MABA – Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Talha Malaka, Mengingatkan pengurus partai politik )Parpol) menyiapkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana parpol Tahun 2018. Meskipun, kata dia, batas waktu pemasukan laporan sampai 30 November tapi perlu diingatkan sejak awal. Sebab, pengalaman selama ini Parpol selalu terlambat memasukan laporan. “Parpol harus diingatkan lebih awal karena pengalaman mereka (Parpol, red) selalu terlambat memasukan laporan,” kata Talha, Jumat (24/8) kemarin.

Dia mengungkapkan, soal keterlambatan laporan penggunaan dana parpol, pihaknya sering mendapatkan teguran dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara (Malut). “Setiap kali BPK mengaudit keuangan daerah, kami selalu mendapat teguran terkait molornya parpol memasukkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana parpol. Intinya, keterlambatan laporan dana parpol sangat menyulitkan kami saat BPK mengaudit keuangan,” katanya.

Bukan hanya parpol, LSM dan organisasi masyarakat (Ormas) maupun organisasi lain yang mendapatkan bantuan dari pemerintah daerah perlu memasukkan laporan. “kalau tidak memasukkan laporan akan menjadi temuan BPK. Oleh karenanya, kami minta kerjasamanya demi pengelolaan keuangan yang lebih transparan,” tutupnya. (ado/mpf)

  

Malut Pos, 25 Agustus 2018 (Hal. 2)

 

Catatan :

Atas bantuan yang diberikan oleh Negara melalui APBN/APBD, Partai Politik berkewajiban untuk membuat laporan pertanggungjawaban atas bantuan tersebut. Berdasarkan Pasal 34A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 jo Pasal 12A Peraturan Pemerintah tentang Bantuan Partai Politik jo Pasal 5 Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemeriksaan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Partai Politik, laporan pertanggung jawaban atas bantuan dari APBN/APBD disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan secara berkala 1 tahun sekali untuk diaudit, penyerahan paling lambat dilakukan 1 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Audit laporan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Berdasarkan Pasal 12 sampai dengan Pasal 14 Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2015 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas bantuan Partai Politik diserahkan oleh BPK kepada:

  • Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Politik atau sebutan lain dan Menteri Dalam Negeri, untuk bantuan yang bersumber dari APBN.
  • Dewan Pimpinan Daerah (DPD)/Dewan Pimpinan Cabang (DPC) atau sebutan lain dan gubernur/bupati/walikota, untuk bantuan yang bersumber dari APBD sesuai dengan kewenangannya.

Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2015, laporan pertanggungjawaban yang diserahkan kepada BPK terdiri atas:

  • Rekapitulasi realisasi penerimaan dan belanja Banparpol dan rincian realisasi belanja dana bantuan Partai Politik per kegiatan; dan
  • Rekapitulasi barang inventaris/modal (fisik), barang persediaan pakai habis, dan penggunaan jasa yang dibiayai dari dana bantuan Partai Politik.

Berdasarkan Pasal 14 Peraturan Pemerintah tentang Banparpol, Partai Politik berkewajiban menyerahkan hasil laporan pertanggung jawaban atas bantuan keuangan dari APBN/APBD yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 1 bulan, kepada:

  • Menteri Dalam Negeri oleh Partai Politik tingkat pusat;
  • Gubernur oleh Partai Politik tingkat provinsi;
  • Bupati/Walikota oleh Partai Politik tingkat kabupaten/kota.

Berdasarkan Pasal 15 Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2015, DPP/DPD/DPC wajib menindaklanjuti LHP BPK dan memberikan jawaban atau penjelasan terkait tindak lanjut tersebut kepada BPK paling lambat 60 hari setelah LHP diterima

SHARE
Previous articleDESAK PEMKOT KEJAR DIREKTUR RPI
Next article