SANANA – Bupati Kepulauan Sula (Kepsul) Hendrata Thes, sudah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Malut.
“Penyerahannya dilakukan Jumat pekan lalu,” kata Inspektur Inspektorat Kepsul Syafrudin Sapsuha. Dia menuturkan dalam penyerahan tersebut bupati mengatakan dalam dalam hal pengelolaan keuangan daerah ke depan, pemkab Kepsul terus berbenah agar lebih baik. Kekurangan saat ini harus menjadi perbaikan dan evaluasi untuk perbaikan kinerja pengelolaan keuangan di masa mendatang.
“Penyerahan LKPD itu sesuai Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 297 ayat (2) yang menyatakan Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296 ayat (2) disampaikan oleh kepala daerah kepada BPK untuk dilakukan pemeriksaan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” Syafrudin. (rul/onk).
Malut Post Rabu, 5 April 2017 (Hal. 6)
Catatan:
- LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah) adalah gambaran mengenai kondisi dan kinerja keuangan entitas tersebut. Salah satu pengguna laporan keuangan pemerintah daerah adalah pemerintah pusat. Pemerintah pusat berkepentingan dengan laporan keuangan pemerintah daerah karena pemerintah pusat telah menyerahkan sumber daya keuangan kepada daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah.
- Salah satu peran dan tujuan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) adalah menyajikan informasi keuangan daerah yang bermanfaat bagi manajer publik daerah (Kepala Daerah dan DPRD) dalam rangka pengambilan kebijakan fiskal pemerintah daerah.