Masalah DD, ADD Pemdes Disalahkan

Maba – Penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahap II 2017 belum juga direalisasikan. Ini karena pemerintah desa belum memasukkan bukti pembayaran pajak dan laporan pertanggungjawaban penggunaan DD dan ADD tahap I 2017.

“Bagi yang belum diminta segera memasukkan agar anggaran tahap II dicairkan,” harap Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Haltim Muhammad Kandung, Rabu (17/1).

Selain DD dan ADD, pemkab juga diminta segera mencairkan anggaran penghasilan tetap (siltap) pemerintah desa dan BPD. “Siltap juga akan segera dicairkan kalua persyaratan pencairan DD dan ADD sudah dimasukkan,” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Pemkab Haltim Badalan Uat. (ado/met)

 

Sumber Berita:

Malut Post, Masalah DD, ADD Pemdes Disalahkan, Kamis 18 Januari 2018

 

Catatan Berita

 

Dana Desa (“DD”) adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat (Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN jo Pasal 1 angka 8 PP 47/2015).

 

Alokasi Dana Desa (“ADD”) adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (Pasal 1 angka 9 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa). Pemerintah kabupaten/kota mengalokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota ADD setiap tahun anggaran.( Pasal 96 ayat (1)  PP 47/2015). ADD tersebut paling sedikit 10% dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. (Pasal 72 ayat (4) UU Desa jo. Pasal 96 ayat (2) PP 47/2015).

Penyaluran DD dilakukan oleh Pemerintah kepada Pemerintah Kabupaten Kota dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Selanjutnya paling lambat 7 hari kerja setelah diterima di RKUD dana tersebut disalurkan ke desa melalui pemindahbukuan dari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKD).

Ketentuan penyaluran DD diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa yakni Pasal 99 s.d Pasal 103 yang mengatur bahwa penyaluran dari RKUN ke RKUD dilakukan secara bertahap dengan ketentuan (1) tahap I, paling cepat bulan Maret dan paling lambat bulan Juli sebesar 60%, dan (2) tahap II, pada bulan Agustus sebesar 40%, dengan persyaratan:

  1. Tahap I berupa:
  • Perda mengenai APBD tahun anggaran berjalan;
  • Peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa;
  • Laporan realisasi penyaluran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya; dan
  • Laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa tahun anggaran sebelumnya.
  1. Tahap II berupa:
  • Laporan realisasi penyaluran Dana Desa tahap I; dan
  • Laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa tahap I.

Penyaluran dari RKUD ke RKD dilakukan dalam 2 tahap dengan persyaratan:

  1. Tahap I berupa:
  • Peraturan desa mengenai APBDesa; dan
  • Laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa tahun anggaran sebelumnya
  1. Tahap II berupa laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa tahap I dari Kepala Desa.

Penyaluran ADD diatur oleh masing-masing daerah dengan dibatasi oleh ketentuan bahwa Bagi Kabupaten/Kota yang tidak memberikan alokasi dana Desa paling sedikit 10% dari Dana Perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam APBD setelah dikurangi DAK, Pemerintah dapat melakukan penundaan dan/atau pemotongan sebesar alokasi dana perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus yang seharusnya disalurkan ke Desa.