Migrant Care Minta Audit Konsorsium Asuransi

JAKARTA,KOMPAS – Migrant Care, organisasi non-pemerintah yang aktif mengungkap persoalan Tenaga Kerja Indonesia, mendesak Badan Pemeriksa Keuangan mengaudit secara khusus konsorsium asuransi TKI. Desakkan ini memuat menyusul laporan BPK semester II – 2010 yang menilai penyelenggaraan asuransi TKI belum memberikan perlindungan secara adil, pasti, dan transparan. Demikian disampaikan analis kebijakan Migrant Care, Wahyu Susilo, di jakarta, Minggu (10/4). Indonesia telah menjadi salah satu negara pengirim buruh migran terbesar dunia dengan menempatkan sedikitnya enam juta TKI yang mengirim devisa 7,1 miliar dollar AS atau sekitar Rp62,3 triliun dengan kurs Rp8.800 tahun 2010. “ Kami minta BPK mengaudit secara khusus Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta BNP2TKI (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia). Kami menduga ada penyalahgunaan wewenang dan pengambilan keuntungan secara tidak sah dari penunjukan asuransi TKI, “ kata Wahyu. Dalam laporan semester II-2010, yang diumumkan pekan lalu, BPK menilai penunjukan sembilan konsorsium asuransi pada 2006 sampai 2009 telah menciptakan persaingan tidak sehat. Konsorsium berlomba memberikan diskon dari harga premi Rp400.000 per-TKI kepada pelaksana penempatan TKI swasta dan bukan memperbaiki pelayanan serta kinerja jaringan kantor. Persoalan mendasar adalah asuransi lamban mencairkan klaim dan banyak yang berakhir tanpa kejelasan. Pejabat Kedutaan Besar dan Konsulat Jendral Republik Indonesia di negara penempatan juga kerap kesulitan mengklaim pertanggungan pemutusan hubungan kerja sepihak, pelecehan seksual, dan kecelakaan kerja yang berakhir pemutusan hubungan kerja. Kalangan pengusaha jasa penempatan TKI juga mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengevaluasi seluruh kinerja penempatan dan perlindungan. Sekertaris Jendral Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia  Rusdi Basalamah menilai, hasil pemeriksaan BPK semester II-2010 sangat tepat dan memperlihatkan kondisi nyata penempatan dan perlindungan TKI saat ini. “Tidak ada sistem atau desain besar dalam menangani penempatan dan perlindungan TKI. Semua sibuk dengan anggaran dan proyek masing-masing”, ujar Rusdi. Secara terpisah, Kepala Pusat Hubungan Masyarakat Kemennakertrans Suhartono mengatakan, sejak 2010 Mennakertrans sudah menunjuk satu konsorsium asuransi TKI untuk mempermudah pengawasan dan memperkuat perlindungan TKI. Kemennakertrans bersama BNP2TKI terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memperkuat sistem penempatan dan perlindungan.

Kompas (11/4)