Pemkot Tidak Jitu Kelola PAD
Ternate – Walaupun laporan realisasi pendapatan daerah sampai dengan bulan September 2009 disajikan secara wajar sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), tapi Kota Ternate tidak jitu dalam mengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hasil pemeriksaan BPK menyebutkan beberapa penyimpangan yang perlu mendapat perhatian dari Pemkot Ternate.
Diantaranya, Pemkot Ternate kurang menerima pendapatan daerah atas retribusi pasar sampai dengan bulan September 2009 sebesar Rp525.604.987. Sementara potensi kehilangan pendapatan daerah sebesar Rp286.874.525. Lalu pengelolaan pajak hotel pada Pemkot Ternate tidak sesuai dengan peraturan daerah dan penerimaan pajak hotel belum disetor oleh pengusaha hotel sebesar Rp. 170.444.446, serta indikasi kurang dipungut minimal sebesar Rp522.717.918.
Kemudian, pengelolaan pajak restoran belum sesuai dengan peraturan daerah dan terdapat kekurangan penerimaan atas pajak restoran sebesar Rp283.409.678. Pemkot Ternate kurang menerima pendapatan daerah dari pajak reklame sebesar Rp126.813.750 dan belum mengenakan denda keterlambatan sebesar Rp48.857.342. Pemkot juga kurang menerima pendapatan daerah atas retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) sebesar Rp84.732.148. “BPK mengharapkan Walikota H. Syamsir Andili dapat segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan ini,” tegas BPK.
Malut Post (9/12)