Namto Tinggalkan Utang Rp 38 Miliar

JAILOLO – Dua periode (10 tahun) menjabat Bupati Halmahera Barat (Halbar), Namto H. Roba ternyata menuinggalkan luka besar. Polisi PDIP itu meninggalkan utang sekitar Rp38 miliar. Utang yang dilunasi ini terpaksa menjadi beban Pemkab yang kini dinahkodai Bupati Danny Missy.

Masalah utang yang oleh Pemkab disebut misterius itu, sempat dibahas Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Halbar, Kamis dan Jumat pecan lalu.

Bupati Danny Missy ikut hadir, karena Plh Sekkab Julius Marau tidak diizinkan hadir oleh anggota DPRD. “Sebenarnya total utang di pemerintahan sebelumnya mencapai Rp78 miliar. Rp40 miliar sebelumnya telah diakomodir dalam APBD Induk 2016. Tapi utang masih muncul lagi dan nilainya cukup besar yakni Rp 38 miliar,” ujar beberapa anggota DPRD seragam.

DPRD sendiri akan mengajukan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk diaudit. Pasalnya, bagi mereka, utang yang ditinggalkan Namto itu terbilang aneh.

Sekadar diketahui, utang Rp 38 miliar itu terdiri dari utang di Dinas Pendidikan Rp 406,6 juta, Dinas Kesehatan Rp 9,5 miliar, RSUD Rp 1,8 miliar, Dinas PU Rp 23,3 miliar, Kantor Tata Kota Rp 750 juta, Satpol PP Rp 170 juta, Disperindag Rp 1,1 miliar, Dinas Pertanian Rp 121,6 juta, Dinas Kelautan dan Perikanan Rp 1,1 miliar. (ato/lex)

 

Sumber dokumen: Malut Post, 31 Mei 2016