Pajak Nasabah Tidak Disetorkan

JAKARTA, KOMPAS – Badan Pemeriksa Keuangan melaporkan temuan perilaku perbankan nasional yang tidak mematuhi aturan penyetoran pajak ke kas negara. Ketidakpatuhan bank itu adalah tidak menyetorkan pajak atas bunga simpanan nasabah yang dipungutnya.
Besaran pajak penghasilan (PPh) atas bunga simpanan nasabah tahun 2009 yang tidak disetorkan dalam satu tahun itu mencapai Rp193,34 miliar. Itu belum termasuk modus yang sama tahun-tahun sebelumnya.
“Kami hanya memberikan tanda bahwa ada modus seperti ini di perbankan. Karena itu, kami himpun bank BUMN, yakni Mandiri dan BRI, lalu bank milik pemerintah daerah. Itu hanya tahun 2009. Untuk tahun-tahun sebelumnya, silakan terserah para penyidik Ditjen Pajak, “ujar Auditor Utama II  BPK Syafri Adnan Baharuddin di Jakarta, selasa (5/4), seusai menghadiri penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan semester II – 2010 dari BPK kepada DPR.
Menurut BPK, dua bank BUMN (Mandiri dan BRI) dan delapan bank pembangunan daerah (BPD) di audit. Namun, BPK tidak menyebutkan secara rinci bank mana yang tidak menyetorkan pajak atas bunga simpanan nasabah tersebut.
Menurut Syafri, temuan mendasar terkait pajak bank ini Pahala M Mansury adalah hanya satu dari 10 bank yang diaudit memiliki unit khusus yang menghimpun pajak atas bunga simpanan, yakni Bank Mandiri.
Hasil temuan itu telah diumumkan BPK kepada semua bank BUMN  (BNI, BRI, BTN dan Bank Mandiri) serta 32 BPD.
“Dalam laporan bank-bank itu ada biaya Rp760,57 miliar yang dikurangkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak 2009. Padahal, itu tidak layak mengurangi penghasilan kena pajak. Ada koreksi fiskal positif (bank harus membayar kepada pemerintah) dan menambah penerimaan negara Rp193,34 miliar,” ujarnya.
Menteri keuangan Agus Darmawan Wintarto Martowardojo menghargai temuan BPK itu. Temuan itu mengonfirmasi kekhawatiran Kementrian keuangan yang mensinyalir adanya instansi yang diwajibkan untuk memungut pajak, tetapi tidak menyetorkannya ke kas negara.
Semua bank di Indonesia memberikan bunga atas simpanan nasabahnya. Bunga simpanan berupa tabungan dan deposito itu dikenai PPh final sebesar 20 persen. Atas pembayaran PPh itu bank diwajibkan memungut langsung dari nasabah dan wajib menyetorkannya ke kas negara.
Muhammad Ali, sekertaris perusahaan Bank BRI, menegaskan BRI bukannya tidak membayar, tetapi hanya kurang bayar. Hal itu terjadi karena adanya multitafsir dalam pasal yang terkait aturan tersebut. Namun,persoalan itu sudah diselesaikan.
Direktur Bank Mandiri Pahala M Mansury menegaskan, tidak ada temuan kekurangan setoran pajak di banknya. “Bahkan kami mendapat apresiasi karena sudah memiliki unit pengelola pajak tersendiri dan standar prosedurnya lengkap,” ujarnya.
Kompas (6/4)