BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara menyelenggarakan Rapat Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara Semester II Tahun 2024 bertempat di Auditorium Lantai 2 Kantor BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara. Konsinyering berlangsung selama 5 (lima) hari sejak tanggal 2 s.d 6 Desember 2024 dan secara resmi dibuka oleh Kepala Sub Auditorat Maluku Utara II I Wayan Artadana Adi Sudharma. Rapat pemantauan tersebut diselenggarakan guna memenuhi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 20 ayat (4) yang menyatakan bahwa BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan.