PELAKSANAAN PEMANTAUAN TINDAK LANJUT REKOMENDASI HASIL PEMERIKSAAN BPK PERWAKILAN PROVINSI MALUKU UTARA SEMESTER II TAHUN 2024

 

BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara menyelenggarakan Rapat Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara Semester II Tahun 2024 bertempat di Auditorium Lantai 2 Kantor BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara. Konsinyering berlangsung selama 5 (lima) hari sejak tanggal 2 s.d 6 Desember 2024 dan secara resmi dibuka oleh Kepala Sub Auditorat Maluku Utara II I Wayan Artadana Adi Sudharma.  Rapat pemantauan tersebut diselenggarakan guna memenuhi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 20 ayat (4) yang menyatakan bahwa BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan.