Dalam artikel berjudul Pemantik Gairah Pihak Ketiga yang dimuat Majalah Tempo ini disebutkan beberapa istilah hukum yaitu, Tersangka, Praperadilan dan Judicial Review. Berikut adalah pengertian dari istilah-istilah tersebut.
Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang
Judicial review atau Pengujian oleh badan peradilan merupakan suatu wewenang untuk menilai apakah suatu peraturan perundang-undangan isinya sesuai atau bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi derajatnya, serta apakah suatu kekuasaan tertentu berhak mengeluarkan suatu peraturan tertentu. catatan berita – tempo 28 jan-3 feb 2013