Dalam artikel yang berjudul Pemerintah Menolak Tarik RUU KUHAP dan KUHP yang dimuat pada Majalah Tempo ini memuat beberapa istilah hukum, yaitu Penuntutan, Putusan Bebas, dan Delik. Berikut adalah pengertian dari istilah-istilah tersebut.
Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang (Kitab undang-undang Hukum Acara Pidana) dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.
Apabila seseorang yang melakukan tindak pidana tidak terbukti perbuatannya, artinya perbuatan tersebut dianggap sebagai perbuatan yang dibenarkan secara melawan hukum, maka putusannya berbunyi dilepaskan.
Delik merupakan tindak pidana atau suatu perbuatan yang melanggar undang-undang pidana, dan karena itu bertentangan dengan undang-undang yang dilakukan dengan sengaja oleh orang yang dapat dipertanggungjawabkan. catatan berita – tempo 24 feb -2 mar 2014