TERNATE,SM – Walikota Ternate, Burhan Abdurahman menyampaikan pihaknya akan menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara.
“Bulan Februari 2015, tindak lanjut temuan BPK akan tuntas semuanya,” kata kepada sejumlah wartawan Senin (12/1) kemarin.
Menurutnya temuan BPK tahun 2014 yang direkomendasikan BPK Maluku utara untuk ditindaklanjuti adalah belanja Pemkot Ternate. Dia berharap pada bulan Februari 2015 seluruh temuan yang direkomendasikan sudah ditindaklanjuti.
Pada kesempatan itu, walikota menjelaskan, pihaknya sedang melakukan pembenahan terhadap sejumlah aset yang ada.
“Ada aset Provinsi Maluku Utara dan Kabupaten Halmahera Barat yang akan kita gunakan. Kita akan selesaikan semua, sehingga tidak menjadi temuan BPK pada tahun mendatang, “kata Burhan.
Pada tahun mendatang, diharapkan opini BPK bisa meningkat menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Untuk mencapai itu, temuan BPK saat ini ditindaklanjuti dan dibenahi, baik administrasi maupun temuan kesalahan pengelolaan keuangan daerah.
“Semoga pada tahun mendatang nanti, kita raih opini WTP dari BPK, “pungkas mantan Sekda Kota Ternate itu. (asfa/syf)
Sumber Berita : Seputar Malut, Pemkot Akan Tindak Lanjut Temuan BPK, Selasa 3 Januari 2015
ü Temuan pemeriksaan adalah seperti kurang memadainya pengendalian intern, penyimpangan dari ketentuan peraturan perundang-undangan, kecurangan, serta ketidakpatutan biasanya terdiri dari unsur kondisi, kriteria, akibat dan sebab
ü Aset daerah merupakan kekayaan daerah yang pada hakikatnya terdiri dari aset bergerak dan tidak begerak. Sebagai contoh aset bergerak, yakni kendaraan dinas, dokumen-dokumen dan lain sebagainya. Sedangkan aset tak bergerak atau tetap yakni lahan, bangunan, dan lain sebagainya. Dalam aspek yang lain, aset pemerintah ini dapat berperan sebagai jaminan pembangunan di daerah.
ü Opini Wajar tanpa pengecualian (biasa disingkat WTP) adalah opini audit yang akan diterbitkan jika laporan keuangan dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material.
ü Opini Wajar dengan pengecualian (biasa disingkat WDP) adalah opini audit yang diterbitkan jika sebagian besar informasi dalam laporan keuangan bebas dari salah saji material, kecuali untuk rekening atau item tertentu yang menjadi pengecualian.