Tidore – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan melalui Bappelitbang menggelar acara penyerahan DPA dan rapat evaluasi triwulan IV tahun 2017 di ruang rapat Walikota, senin (22/01). Rapat yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ir. H.M Thamrin Fabanyo, M.TP dan didampingi oleh Asisten Sekda bidang Administrasi Dra. Hj. Kartini Elake, M.Si dihadiri oleh para Pimpinan OPD Kota Tidore Kepulauan.
Acara yang diawali dengan penyerahan DPA secara simbolis oleh Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan diterima oleh enam OPD diantaranya Dinas Perhubungan, Bappelitbang, Rumah Sakit Daerah, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM, Inspektorat dan Dinas Perumahan.
Mengawali rapat evaluasi, Kepala Bappelitbang Kota Tidore Kepulauan, Dr. Marwan Polisiri, menyampaikan bahwa dari data elektronik monitoring dan evaluasi (e-monev) Bappelitbang OPD lainnya tak mengalami kendala yang berarti.
Setelah menyimak evaluasi yang dilakukan, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan menyampaikan setiap OPD harus konsisten dengan Renstra serta bergerak cepat dan tanggap terkait masalah-masalah dalam pelaksanaan program maupun dinamika masyarakat yang berpengaruh pada program tersebut.
Sebelum menutup rapat evaluasi tersebut, Kepala Bappelitbang menyampaikan kepada seluruh OPD agar dalam penginputan data dilakukan tepat waktu dan terakurasi. Bappelitbang juga akan berupaya meningkatkan kinerja serta menyempurnakan aplikasi e-monev sehingga menghasilkan data yang akurat dan terbukti. (humas)
Sumber Berita:
Malut Post, Penyerahan DPA dan Rapat Evaluasi, Selasa 23 Januari 2018
Catatan Berita
Dokumen Pelaksanaan Anggaran atau disingkat DPA adalah dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran ataupun pejabat pengelola keuangan daerah. DPA-SKPD merinci sasaran yang hendak dicapai, program, kegiatan, anggaran yang disediakan untuk mencapai sasaran tersebut, dan rencana penarikan dana serta pendapatan yang diperkirakan. DPA-PPKD memuat (1) Penerimaan pajak daerah dan pendapatan yang berasal dari dana perimbangan dan pendapatan hibah, (2) Belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga, dan (3) Penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan daerah.
DPA-SKPD disusun oleh pengguna anggaran dan selanjutnya disahkan oleh PPKD serta disetujui oleh Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah. DPA yang telah disahkan disampaikan kepada pengguna anggaran, satuan kerja pengawasan daerah dan Badan Pemeriksa Keuangan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal disahkan. (Permendagri Nomor 13 tahun 2006 jo Permendagri Nomor 59 Tahun 2007)