Sofifi, Senin (27/05/2018) – BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2018 kepada DPRD dan Gubernur Maluku Utara. Penyerahan LHP LKPD dilaksanakan melalui Sidang Paripurna Istimewa DPRD di Gedung DPRD Provinsi Maluku Utara di Sofifi.
LHP LKPD memuat opini atas LKPD Provinsi Maluku Utara TA 2018. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran atas laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria yaitu (1) kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, (2) kecukupan pengungkapan, (3) kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan, dan (4) efektifitas sistem pengendalian intern.
BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara telah melakukan pemeriksaan atas LKPD Provinsi Maluku Utara pada Semester I Tahun 2019. Penyerahan LHP LKPD kepada Ketua DPRD dan Gubernur Maluku Utara dilakukan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Maluku Utara, M.Ali Asyhar, dan disaksikan oleh Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, Forkompinda dan pejabat fungsional pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK atas LKPD Provinsi Maluku Utara TA 2018, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Artinya bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara TA 2018 telah menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara tanggal 31 Desember 2018, dan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, operasional, arus kas, serta perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Pasal 20 UU Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mewajibkan setiap pejabat terkait untuk menindaklanjuti rekomendasi dalam hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara. Jawaban atau penjelasan tentang tindak lanjut rekomendasi dalam hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara disampaikan kepada BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara selambat-lambatnya 60 hari sejak laporan diterima. Pejabat yang tidak menindaklanjuti dapat dikenai sanksi. Upaya-upaya ini dilakukan guna mewujudkan Good Governence dan Clean Goverment di Indonesia, khususnya di wilayah Provinsi Maluku Utara.