Ternate (8/2), bertempat di aula Kantor Perwakilan Provinsi Maluku Utara. Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Maluku utara menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) sebanyak sembilan Laporan kepada pemerintah daerah di wilayah Maluku Utara dan satu pemeriksaan Laporan Keuangan PDAM kepada PDAM Kota Ternate. Acara yang dihadiri oleh Gubernur serta Bupati dan Pimpinan DPRD Se-Provinsi Maluku Utara tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Perwakilan dengan menandatangani berita acara serah terima dan dilanjutkan dengan penyerahan LHP kepada masing-masing entitas.
Selain penyerahan LHP, acara tersebut juga dirangkaikan dengan acara penjelasan dalam rangka perbaikan opini. Dalam sambutannya Kepala Perwakilan Novian Herodwijanto menyampaikan bahwa tujuan pemeriksaan adalah untuk menilai apakah sistem pengendalian intern atas belanja daerah pada Pemerintahan Se-Provinsi Maluku Utara telah dirancang dan dilaksanakan secara memadai, dan realisasi belanja daerah telah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan permasalah yang bersifat berulang, yakni permasalahan yang pernah ditemukan pada pemeriksaan sebelumnya, diantaranya adalah permasalahan kekurangan volume pekerjaan dan/atau barang, pemahalan harga (mark up), dan pengeluaran belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan terindikasi fiktif.
Atas permasalahan tersebut BPK RI merekomendasikan kepada masing-masing pimpinan DPRD untuk segera melakukan langkah-langkah perbaikan demi terselengaranya pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang lebih baik, lebih efisien, ekonomis dan efektif, serta mengoptimalkan penerimaan dan pengeluaran keuangan daerah. Permasalahan-permasalahan yang ditemukan BPK RI harus dipulihkan dan diminimalisir pada masa mendatang. Untuk itu, diperlukan komitmen dan upaya dari para kepala daerah dan seluruh jajarannya dan seluruh kepala SKPD sebagai pengguna anggaran untuk memperbaiki dan melakukan perubahan ke arah yang lebih baik.
Mengenai upaya perbaikan opini, BPK RI Telah menyelenggarakan “bedah opini” yang bertujuan untuk menjelaskan kepada pejeabat pengelola keuangan dan Inspektorat Daerah atas beberapa permasalahan yang mengganggu kewajaran penyajian LKPD dan untuk dapat menyamakan persepsi agar perbaikan pengelolaan keuangan pemerintah daerah dapat berjalanan secara sistematis, untuk itu diperlukan percepatan perbaikan kualitas pengelolaan keuangan pemerintah daerah, perlu memperkuat sistim pengendalian internal terutama yang terkait dengan pengelolaan keuangna dan penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah dengan dukungan pemangku kepentingan.