Penyerahan LHP atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Program Jamkesmas TA 2008 dan 2009

13-penyerahan-lhp-jamkesmasDalam pemeriksaan yang dilakukan BPK atas pengelolaan dan pertanggungjawaban program Jamkesmas TA 2008 dan 2009 (s/d semester I) hanya Pemerintah Kota Ternate yang dinilai cukup memadai dalam hal Sistem Pengendalian Intern (SPI) untuk pengelolaan dan pertanggungjawaban program Jamkesmas. Entitas lain yang dinilai belum memadai dalam hal Sistem Pengendalian Intern (SPI) untuk pengelolaan dan pertanggungjawaban program Jamkesmas yaitu Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dan PT. Askes (Persero) cabang Maluku Utara. Demikian disampaikan oleh Rudi Irwanto H. Sinaga, S.E., MBA., Ak., CFE. selaku Plt. Kalan Provinsi Maluku Utara kepada keempat entitas diatas. Rabu (24/3).
Selain temuan atas SPI tersebut, Plt. Kalan juga menyampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 125/Menkes/SK/II/2008 tanggal 6 Februari 2008 dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 316/Menkes/SK/V/2009 tanggal 1 Mei 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Masyarakat ditemukan pula beberapa penyimpangan yang signifikan, diantaranya adalah Dana Bantuan Sosial Program Jamkesmas Provinsi Maluku Utara TA 2008 sebesar Rp114.600.000,00 untuk kegiatan verifikasi, pembinaan dan pemantauan belum dipertanggungjawabkan, Pemerintah Kota Tidore belum berperan aktif dalam penyediaan dana untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin di daerahnya, dan temuan-temuan yang lain yang dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan.
Plt. Kalan juga menyampaikan kepada setiap entitas yang diperiksa bahwa sesuai ketentuan pasal 20 ayat (3) UU no 15 Tahun 2004 tentang jawaban atau penjelasan kepada BPK RI tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP wajib disampaikan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima.