PERTANGGUNGJAWABAN ADD DAN DD BELUM TUNTAS

Daruba – pertanggungjawaban penggunaaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2016 baru mencapai 10 persen. Hal ini dikatakan Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Morotai Ahdad Hi Hasan. Dia mengatakan, pertanggungjawaban penggunaan ADD dan DD dilakukan dua kali, yang pertama pada semester pertama 2016. Untuk semester pertama sudah 90 persen laporan sudah masuk, sementara semester kedua, hingga saat ini baru 10 persen. “itu artinya dari 88 desa pengelola ADD dan DD, baru 10 desa yang menyampaikan laporan penggunaannya,” ungkap Ahdad. Untuk mempercepat pencairan ADD dan DD awal 2017, maka warga dan kades diminta segera melaporkannya. Dia menambahkan dalam waktu dekat akan dibentuk dua tim yakni tim dari BPPKAD dan tim dari BPMD. Tim dari BPPKAD akan memeriksa laporan pertanggungjawaban, dan tim BPMD melakukan pendampingan penyusunan pembuatan APBD Desa. (din/onk).

Malut Post, 10 Januari 2017, Hal 6.

  • Dana Desa (DD).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Dana Desa (DD) adalah Dana yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara yang Diperutungkan bagi Desa yang Ditransfer Melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan Digunakan Untuk Membiayai Penyelenggaraan Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Masyarakat.

  • Tujuan DD
  1. Menentukan Program dan Kegiatan bagi Penyelenggaraan Kewenangan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa yang Dibiayai oleh Dana Desa
  2. Sebagai Acuan bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Menyusun Pedoman Teknis Penggunaan Dana Desa
  3. Sebagai Acuan bagi Pemerintah dalam Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Penggunaan Dana Desa
  • Dana Desa Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (1) Dialokasikan Secara Berkeadilan Berdasarkan:
  1. Alokasi Dasar
  2. Alokasi yang Dihitung Dengan Memperhatikan Jumlah Penduduk, Angka Kemiskinan, Luas Wilayah, dan Tingkat Kesulitan Geografis Desa Setiap Kabupaten atau Kota.
  • Penggunaan DD

Penggunaan Dana Desa untuk Prioritas Bidang  Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa  Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 4, Menjadi Prioritas Kegiatan, Anggaran dan Belanja Desa yang Disepakati dan Diputuskan Melalui Musyawarah Desa.

SHARE
Previous articleKNPI Minta BPK Independen
Next articlePengumuman