TERNATE-Humas Polda tampaknya takut berkomentar terkait keterlibatan Rahim Muhammad dalam kasus Dana Tak Tersangka (DTT) 2004 silam yang diduga merugikan Negara sebesar Rp7.663.250.000 sebagaimana tertera dalam laporan Investigasi Badan Pemeriksaan keuangan (BPK) Cabang Manado. Informasi yang diperoleh koran ini selasa kemarin (12/4) dari salah satu sumber Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut, pada 2006 lalu, saat berkas kasus DTT menjalani proses pelimpahan tahap pertama dari polisi ke Kejaksaan untuk diteliti, jaksa penuntut umum (JPU) yang ditunjuk oleh Kejaksaan sudah memberikan petunjuk ke polisi agar menetapkan Kabag Anggaran Pemprov Malut, Rahim Muhammad yang saat itu menjabat sebagai Bendahara Sekda Malut sebagai tersangka. Saat itu Aspusus Kejati Malut masih dijabat oleh Tatang Sutarna, meminta kepada polisi untuk menetapkan Rahim Muhammad sebagai tersangka,” tutur sumber tersebut. Pasalnya, dari hasil investigasi BPK manado serta Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tertera Rahim muhammad juga turut menikmati DTT kurang lebih Rp 300 juta. Selain itu, Rahim juga memalsukan sejumlah kwitansi terkait penggunaan anggaran tersebut. “Jadi waktu itu Aspidus melalui JPU pernah meminta penyidik agar Mantan Bendahara Sekda itu dijadikan tersangka, namun anehnya tidak dipenuhi oleh penyidik,” ujarnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Malut AKBP Ely Jamaluddin saat dikonfirmasi via handphone mengaku, tidak mengetahui dengan jelas detail petunjuk JPU tersebut, alasannya kasus tersebut menjadi tanggung jawab Mabes Polri. ”Kalau Kapolda sudah balik dari Jogjakarta akan saya sampaikan kepada Beliau,”elaknya.
Malut Post (13/4)