Puluhan Rekanan Dilarang Ikut Tender Jika Kewajiban Belum Dibayar

Ternate–Sepanjang tahun 2005-2010, kontraktor yang mengerjakan proyek di Kota Ternate menunggak utang. Dari hasil pemeriksaan BPK-RI, jumlah utang yang belum dibayar per 19 Januari 2011 mencapai Rp 2,412 miliar lebih, dari Rp 2,792 miliar lebih temuan. Utang itu diborong 49 perusahaan dengan 54 kegiatan. Hal itu juga diperkuat dengan temuan Inspektorat Kota Ternate, ‘BPK’ internalnya Pemkot Ternate itu mencatat kerugian negara akibat ulah kontraktor mencapai Rp726.296 juta lebih, dari Rp812.125 juta lebih temuan. Perbedaan jumlah temuan itu karena Inspektorat melihat dari tahun 2005-2009, sementara BPK melihat dari 2005-2010.
Namun dari dua laporan pemeriksaan itu, BPK lebih teliti menemukan temuan ketimbang Inspektorat Kota Ternate. Dalam tahun 2008, BPK-RI bisa mendeteksi temuan pengadaan 6 unit mobil dinas di Sekretariat daerah dan DPPKAD, total temuannya mencapai Rp 160 juta, sementara Inspektorat tidak menemukan. Sikap Pemkot Ternate sendiri sangat tegas terhadap perusahaan-perusahaan itu. Walikota Ternate per 19 Januari 2011 telah mengeluarkan surat edaran ke semua instansi untuk mem-blacklist atau tidak bisa mengikuti kegiatan tender sebelum perusahaan-perusahaan itu menyelesaikan tunggakannya.
Wakil Walikota Arifin Djafar saat dikonfirmasi baru-baru ini mengatakan bahwa rekanan yang belum menyelesaikan tunggakannya dipastikan tidak bisa mengikuti tender proyek yang akan dimulai mei mendatang. Ia mengatakan rekanan tersebut bisa mengikuti proses tender bilamana telah menyelesaikan tanggung jawab dan kewajiban tunggakannya. “Sejumlah rekanan yang masuk blacklist memang telah dipanggil oleh Inspektorat dan diminta menyelesaikan tanggung jawabnya,” terangnya.
Arifin mengatakan para rekanan yang telah dipanggil Inspektorat tersebut telah membuat pernyataan dan diberikan deadline waktu untuk menyelesaikan tanggung jawabnya, sehingga bisa direhabilitasi dan dapat mengikuti tender.
Untuk itu ia menghimbau kepada rekanan yang belum menyelesaikan tunggakannya untuk menyelesaikannya jika mau diikutkan dalam proses tender.

Malut Post (25/04)