TOBELO – Dugaan bocornya pendapatan asli Daerah (PAD) dari retribusi terbukti. PAD Halut 2010 dari retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikelola Dinas Tata Kota Kebersihan dan Pertamanan ( DisTakberman ), sesuai hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) Perwakilan Provinsi Maluku Utara terjadi kebocoran. Pemeriksaan atas dokumen perhitungan, penetapan serta bukti penerimaan penyetoran retribusi IMB ditemukan bocor Rp 367 juta lebih. Kebocoran itu antara lain pada perhitungan ketetapan retribusi IMB oleh Distakberman lebih rendah minimal Rp 70 juta lebih sesuai Perda Halut. No 11 2006 tentang IMB. Ada juga bangunan yang sudah berdiri, namun belum dikenakan IMB Rp 11,980 juta lebih. Wajib bayar IMB yang dikenakan retribusi juga tidak sesuai luas bangunan dan belum di kenakan retribusi IMB. Rp 285 juta lebih. Jika ditotalkan kebocorannya berjumlah Rp 367,71 juta lebih. Bocornya PAD disebabkan karena petugas tidak melakukan pengukuran ke tempat dimana diajukan IMB. Kepala Dinas Distakberman juga tidak optimal melakukan pengendalian penertiban retribusi IMB. Kepala Distakberman Halut Surya Darma mengatakan intinya sistem adiminstrasi dan peraturan yang belum dipahami dengan baik. Ditambah kurangnya petugas lapangan, serta wilayah Halut begitu luas.
Malut Post (17/3)