TOBELO-Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Capil) Halut diduga menggunakan dana langsung yang diperoleh dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp102 juta lebih untuk biaya operasional.
Laporan Hasil pemeriksaan (LHP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Malut 2009-2010, ada pungutan retribusi atas biaya cetak KTP dan akte catatan sipil bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan warga Negara Asing (WNA) dari pemeriksaan itu uang yang di gunakan tidak dilaporkan dalam laporan penerimaan pendapatan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Sesuai LHP itu, uang yang di gunakan sebagai dana operasional, meski aturannya tidak dibolehkan. Dalam LHP itu Kepala Dinasnya telah menjelaskan bahwa apabila anggaran itu telah digunakan maka mereka berjanji mengganti dana itu.
Namun sampai pemeriksaan berakhir, dana belum dipertanggungjawabkan. LHP itu juga menyebutkan kebocoran itu disebabkan karena Kepala Dinas Capil tidak mampu menjalankan mekanisme APBD dengan baik.
Malut Post (28/3)