Ternate-Kepala Inspektorat kota Ternate M. Taufik Djauhar menyatakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan provinsi Maluku Utara terhadap beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Ternate, sebagian SKPD belum melengkapi administrasi yang menjadi temuan BPK.
Menurut taufik, sekarang ini sebagian besar sudah melengkapi adminstrasi . “Saya tidak tahu kondisi persis sampai saat ini, tapi dari setengah itu artinya dari 40 SKPD sudah sebagian besar SKPD memasukan berkas adminitrasi yang menjadi temuan BPK”, kata Taufik usai menghadiri pelantikan pengeurus PWRI di kantor Wakilota, Kamis (14/7).
Ada tiga SKPD yaitu Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota ternate dan Sekretariat daerah bagian Pemerintahan yang belum melengkapi administrasi karena beberapa temuannya sama menyangkut administrasi bendahara, “ tapi untuk Sekretariat Daerah bagian Pemerintahan berkaitan dengan masalah tanah yang nilai uangnnya sekitar 208 juta, dai Disependa tentang pengelolaan pajak PBB tapi hanya temuan administrasi maka harus perlu ada dokumen pendukung yang sementara kita tunggu, sedangkan DPKAD juga meyangkut dengan pengelolaan administrasi asetnya da dari sisi akuntansinya dokumen itu harus kita lengkapi untuk disampaikan ke BPK,” ujarnya.
Taufik menambahkan, yang menjadi kerugian negara hanya di bagian pemerintahan yang nilainya 208 juta sementara SKPD lainnya hanya administrasi saja karena di dalam Laporan BPK ada tiga laporan yaitu pertama menyangkut dengan penilaian mereka terhadap laporan keuangan, kedua menyangkut dengan sistem pengendalian interen (SPI)m ketiga temuan yang menyangkut dengan sertifikat tanah dibagian pemerintahan yang menyangkut dengan nilai uangnnya. Jika temua kerugian negara sebesar 208 juta tidak ditindaklanjuti maka bisa dipidanankan karena batas 60 hari masih ranahnya administrasi negara setelah itu tidak ada peregerakan maka bisa masuk ke ranah pidana.
“Saya berharap SKPD yang belum melengkapi adminstrasi yang menjadi temuan secepatnya diselesaikan karena batas waktu 60 hari yang di berikan BPK sudah mau berakhir”harapnya.
Sumber dokumen: Seputar Malut, 15 Juli 2016