Sejarah BPK RI Perwakilan Maluku Utara
Sebelum diresmikannya Perwakilan BPK RI di Ternate, kegiatan pemeriksaan di wilayah Provinsi Maluku Utara dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara dan BPK RI Perwakilan Provinsi Papua, baru pada tanggal 24 Mei 2007 berdasarkan SK BPK RI No. 23/SK/I-VIII.3/06/2006, BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara diresmikan pertama kali oleh Wakil Ketua BPK RI yang pada saat itu dijabat oleh (Alm.) H. Abdullah Zainie, S.H. sebagai perwakilan BPK RI ke-21.
Pada awal beroperasinya kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara, kegiatan perkantoran menggunakan gedung yang disewa/kontrak di Jl. A. Mononutu No. 142, Ternate. Kemudian sejak tanggal 29 Oktober 2009, BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara telah menempati kantor baru di Jl. Jati Lurus, Ternate.