Serah Terima Memori Jabatan Kepala Perwakilan Provinsi Maluku Utara

memori-jabatan_1

Berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal BPK RI Nomor 135/K/X-X.3/06/2012 tanggal 20 Juni 2012 yang menunjuk Novian Herodwijanto sebagai Kepala Perwakilan Provinsi Maluku Utara menggantikan (alm) M. Yusuf Guntur, Perwakilan Provinsi Maluku Utara menyelenggarakan acara penyerahan memori jabatan pada Jum’at 13 Juli 2012 bertempat di auditorium lt. 2 Kantor Perwakilan Provinsi Maluku Utara. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama) VI memori-jabatan_2Sjafrudin Mosii yang menyerahkan memori jabatan Kepala Perwakilan Provinsi Maluku Utara kepada Kepala Perwakilan Provinsi Maluku Utara yang baru dilantik Novian Herodwijanto.
Acara yang berlangsung di sela kunjungan kerja Auditor Utama Keuangan Negara VI ke Perwakilan Provinsi Maluku Utara dalam rangka penyerahan LHP atas Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara TA 2011, dihadiri oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sulawesi Utara Rochmadi Saptogiri, Kepala Daerah dan pimpinan DPRD se-Provinsi Maluku Utara serta pimpinan instansi vertikal di lingkungan Provinsi Maluku Utara.
Dalam pengarahannya, Tortama VI mengatakan bahwa Mutasi atau alih tugas di lingkungan BPK dilakukan secara rutin dimaksudkan untuk menyegarkan suasana kerja dan memenuhi kebutuhan organisasi, sehingga dapat dikatakan bahwa alih tugas merupakan suatu bentuk pengayaan kapasitas dan kapabilitas pegawai yang pada akhirnya akan menghasilkan pegawai-pegawai yang lebih berkualitas baik dari segi kemampuan teknis maupun pengalaman. Alih tugas ini juga dimaksudkan juga untuk menjaga visi BPK yaitu sebagai lembaga pemeriksa keuangan negara yang bebas, mandiri dan profesional serta berperan aktif dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang akuntabel dan transparan.  Dalam kesempatan tersebut Tortama KN VI juga menyampaikan kepada Kepala Perwakilan yang baru, Novian Herodwijanto agar menjalin sinergi yang harmonis dengan pihak Eksekutif dan Legislatif serta pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas pemeriksaan pada Pemerintah Daerah se-Provinsi Maluku Utara dan semakin ditingkatkan dari waktu ke waktu.