TERNATE – Pengelolaan pajak di Pemprov Malut terbilang masih tidak begitu baik. Lihat saja, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kerugian Negara Rp 13 miliar terkait pengelolaan pajak kendaraan bermotor tahun 2015. Dugaan korupsi ini baru ditindaklanjuti Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate. Hanya saja, Kejari baru mengusut dugaan korupsi pajak yang dikelola Samsat Ternate sebesar Rp 5,3 miliar.
Masalah ini mendapat tanggapan anggota DPRD Provinsi (Deprov) Malut. Ketua Komisi I Deprov, Wahda Zainal Imam mengatakan, pengelolaan pajak kendaraan bermotor yang bermasalah itu akibat dari Gubernur Abdul Gani Kasuba menempatkan orang yang tidak memahami pengelolaan pajak dan keuangan daerah. “ Ini juga kesalahan gubernur yang tidak lihai mengangkat orang di internal Samsat,” katanya, Selasa (4/4).
Menurutnya, pihak samsat atau SKPD di Pemprov yang mengelola keuangan daerah sulit mengembalikan kerugian Negara dalam kasus dugaan korupsi pajak kendaraan bermotor tersebut. Sehingga itu, ia menyarankan aparat penegak hukum mengusut tuntas masalah yang terkait dengan pajak kendaraan motor itu.
Ketua Komisi II DPRD, Rais Marasaoly menambahkan, dirinya menduga kasus pajak kendaraan bermotor itu ada kaitakan dengan pungutan atau lapor tiba kendaraan yang selama ini terjadi di Malut. Padahal, menurut Rais, tidak ada lapor tiba kendaraan dalam surat edaran Kapolri. “Yang ada hanya mutasi dari daerah asal, tidak ada yang namanya lapor tiba,” ujarnya.
Rais mengatakan, pihaknya sudah pernah membahas masalah itu dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) belum lama ini. “Karena itu dalam pembahasan peraturan daerah beberapa waktu lalu kami juga membahas terkait hal itu dan sudah ditekankan bahwa tidak ada yang namanya lapor tiba, itu potensi pungli itu.” Tegasnya. Ia mengatakan, sedikitnya 20 kendaraan motor di Malut memiliki plat daerah lain, “Ada dua persoalan terkait kendaraan yang terjadi di Malut, pertama, kendaraan bermotor plat daerah lain dan kedua kendaraan plat luar menggunakan bahan bakar minyak Maluku Utara.” Tambahnya. (mg-01/lex)
Malut Post Rabu, 5 April 2017 (Hal.7)
Catatan :
- Pengertian pajak berdasarkan UU KUP Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 ayat 1 adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
- Dalam pengertian pajak tersebut ada beberapa komponen yang WAJIB Anda tahu yaitu:
- Pajak adalah Kontribusi Wajib Warga Negara
- Pajak bersifat MEMAKSA untuk setiap warga negara
- Dengan membayar pajak, Anda tidak akan mendapat imbalan langsung
- Pajak berdasarkan Undang-Undang
- Adapun Pajak Kendaraan Bermotor termasuk ke dalam jenis pajak provinsi yang merupakan bagian dari Pajak Daerah. Lebih lanjut, Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 12 dan 13 UU No. 28 Tahun 2009 adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
- Dasar Hukum Pajak Kendaraan Bermotor adalah terdiri sebagai berikut :
- UU No 34 Th 2000 yang adalah perubahan Undang undang No 18 Th 1997 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
- Peraturan Pemerintah atau PP No 65 Th 2001 mengenai Pajak Daerah;
- Perda Provinsi yang mengatur mengenai Pajak Kendaraan Bermotor. Perda ini bisa menyatu, yaitu satu Perda untuk PKB namun juga bisa dibuat terpisah semisal Perda tentang Pajak Kendaraan Bermotor;
- Peraturan Mendagri No 02 tahun 2006 mengenai Perhitungan Dasar Pengnenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Th 2006;
- Peraturan Gubernur yang mengatur mengenai Pajak Kendaraan Bermotor sebagai sebuah aturan pelaksanaan Perda tentang Pajak Kendaraan Bermotor pada tiap provinsi yang dimaksud.