SP2D Belum Sesuai Aturan

Sofifi- Panitia Khusus (Pansus) APBD di DPRD Provinsi (Deprov) Malut menemukan fakta bahwa proses pencairan anggaran di Biro Keuangan belum sesuai mekanisme dan aturan. “Pansus menemukan fakta bahwa ada yang belum mempertanggungjawabkan penggunaan keuangan sebelumnya, tapi SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) sudah diterima,” ungkap Wakil Ketua Pansus Ishak Naser yang ditemui wartawan saat rehat rapat kerja bersama sejumlah bendahara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kantor Deprov, Senin (24/1). Dikatakan Ishak, sesuai mekanismenya penertiban SP2D dilakukan setelah ada pertanggungjawaban penggunaan keuangan sebelumnya. Meski begitu, politisi PDIP ini mengatakan pansus belum membicarakan angka-angka anggaran yang tidak dipertanggungjawabkan tersebut.

“Nilainya kita belum hitung secara pasti karena harus lewat audit. Kita tidak bisa mengaudit karena bukan kewenangan kita. Kalau memang perlu ada kepastian angka-angkanya maka kita akan meminta BPK melakukan pemeriksaan lanjutan,” katanya.  Menariknya, Ishak menyebutkan ada bendahara SKPD yang memberikan keterangan palsu di hadapan pansus pada rapat kemarin. Menurutnya, dari sisi hukum mereka yang memberikan keterangan palsu seputar pertanggungjawaban anggaran bisa dipindahkan.

“Contohnya, orang katakan bahwa masalah ini bisa dipertanggungjawabkan tetapi kemudian kenyataanya tidak bisa. Tidak ada bukti penggunaanya ternyata kemudian yang bersangkutan mengatakan bisa dipertanggungjawabkan,” sebutnya. Selain itu, Ishak juga mengemukakan masih ada keterangan yang berbeda-beda antara bendahara dan Biro Keuangan seputar laporan pertanggungjawaban anggaran. “Keterangan Biro Keuangan bahwa bendahara pengeluaran membuat laporan ada yang setiap bulan ada yang pertiga bulan, ada pula setelah diminta. Sementara dari bendahara pengeluaran sampaikan bahwa laporan keuangan itu dibuat setiap bulan,”ungkapnya, mencontohkan.

Malut Post (25/1)