TAK ADA BUKTI, ASET PEMKOT DIHARGAI SATU RUPIAH

TERNATE – pengelolaan aset daerah merupakan penyebab utama opini disclainer (tidak ada tanggapan) yang diberikan BPK RI perwakilan maluku utara atas penggunaan anggaran pemkot tahun 2010 pasalnya, pengelolaan aset daerah ini masih banyak yang tidak beres baik dari kepatuhan atas undang-undang maupun dari laporan keuangan. Salah satunya adalah kepemilikan yang tidak ada buktinya, sehingga aset-aset tersebut hanya bernilai satu rupiah. “ Aset yang diberi nilai Rp 1 tersebut adalah sebanyak 89 bidang tanah dan 41 kendaraan bermotor,” kata Ketua Panitia Pansus LPP APBD Kota Ternate Zulkifly H. Umar Usai rapat inventarisir masalah yang dilakukan Pansus, Kemarin (2/8).
Tanah yang nilainya Rp 1 tersebut diantaranya, Pasar Gamalama,Pasar Dufa-Dufa dan Kantor DPPKAD Kota Ternate. Tanah tersebut sebagian masih menjadi eks Kabupaten Maluku Utara. Selain itu, ada 9 bidang tanah Pemkot yang luas seluruhnya 4 hektar nilainya Rp 6. Hal ini karena kepemilikannya masih atas nama pribadi dan diluar Pemkot Ternate. Masih terkait dengan aset tanah, aset lahan reklamasi lahan tapak dua yang seharusnya masih menjadi milik Pemkot. “Bukan milik swasta,” katanya seraya mengungkapkan masih ada masalah pengadaan tangah yang dari sisi kelayakan tidak sesuai dengan peruntukannya termasuk pengadaan tanah untuk SMA Negeri 8 Kota Ternate serta pengadaan tanah untuk Fala Soa dikelurahan Faudu Kecamatan hiri yang pengadaannya seluas satu hektar. Tidak hanya aset tanah yang bermasalah dari hasil laporan tanah BPK tersebut ada aset tanah yang rusak seniali Rp 8,8 Miliar yang tidak dapat dijelaskan dengan rinci. “tidak tahu aset apa itu,” kata Zulkifly saat ditanya. Selain itu aset dalam bentuk kendaraan juga bermasalah. Karena dalam LHP BPK itu tersebut pada temuan seniali Rp 3,8 Miliar nilai kendaraan yang masih dikuasai mantan pejabat dan mantan anggota DPRD Kota Ternate. Kendaraan tersebut terdapat pada tahun pengadadaan 2007. Zulkifly mengaku, sebagian aset tersebut memang sudah layak untuk dilakukan pemutihan, namun terkendala karena sebagian besar kendaraan tersebut tidak memiliki BPKB.
Disamping masalah aset, untuk laporan atas hasil laporan keuangan, terjadi masalah pada pencatatan aset yang terjadi selilih angka senilai Rp 107 juta dari pencatatan akhir tahun 2009 ke tahun 2010. Sementara untuk masalah pelanggaran terhadap undang-undang diantaranya, pembayaran gaji fiktif pada Kecamatan Ternate Selatan yang telah terungkap tahun lalu serta kelebihan pembayaran honorarium sebesar Rp 22,750 juta dan kelemahan harga belanja cetak pada DPPKAD senilai Rp 41 juta.
Terkait dengan hasil temuan ini, Pansus akan mendesak Pemkot Ternate untuk segera mengambil langkah dan menyelesaikan masalah tersebut. Karena jika diselesaikan, maka akan tetap terbawah hingga tahun akan datang. “Pemkot harus melakukan Inventarisir dan Klarifikasi atas masalah aset ini, supaya diselesaikan karena kalau tidak akan terus terbawa, jadi walaupun laporan keuangan kita bagus, namun kalau asetnya bermasalah maka akan tetap disclaimer, “ Pungkasnya.
Malut Post (3/8)