Terkait Hasil Temuan BPK Warning CV Sandro

  MOROTAI_Sekretaris Badan Pengelola Perbatasan (BPP) Kabupaten Pulau Morotai Yasri mengaku Proyek Tambahan Morotai Selatan (Morsel) yang melekat di BPP dengan anggaran sekitar Rp 500 Juta, dari APBD tahun anggaran 2014 dan dikerjakan oleh CV Sandro menjadi temuan BP, dianggap bermasalah karena untuk pekerjaannya tidak sesuai dengan bastek.

 Yasri Kepada Seputar Malut Selasa (18/8) mengatakan, dari hasil audit BPK, proyek tersebut bermasalah, dan untuk stastusnya sudah dinaikan oleh BPK menjadi temuan, dari pihak rekanan diberikan batas waktu selama 60 hari terhitung dari bulan juli sampai agustus 2015 untuk melakukan pengembalian dari hasil temuan sebesar Rp 49.199.678, Sedangkan dari pihak rekanan baru melakukan pengembalian sebesar Rp 9.200.000. “Untuk statusnya sudah menjadi temuan, dan pihak rekanan harus melakukan pengembalian sesuai batas waktu yang di tentukan,” katanya.

Menurut Yasri, apabila sesuai waktu yang di tentukan selama 60 hari belum juga ada pengembalian dari pihak rekanan, maka untuk proses tindak lanjutnya akan dilimpahkan ke BPK. Yasri juga tidak bias memberikan tanggapan, ketika disinggung media ini adanya keterlibatan BPK yang diduga membeckup proyek tambatan perahu tersebut, bahkan adanya keterlibatan staf PTT di sekretariat Pemda yang mengerjakan, ia juga mengaku hanya mendengar dari informasi public. “Kalau ada keterlibatan BPK atau staf di sekretariat yang bermain proyek tambatan perahu tersebut, saya kurang tahu, informasi itu saya juga sempat dengar, tapi saya belum tahu pasti,” pangkasnya.(wis)

Sumber dokumen: Seputar Malut, 19 Agustus 2015