Tunjangan Profesi Guru (TPG) bakal cair. Penegasan ini disampaikan Kadis Pendidikan Nasional Pulau Morotai, F. Revi Dara.
“Pencairan TPG triwulan pertama bakal cair dalam waktu dekat ini,” kata Revi. Dia mengaku permintaan pencairan sudah disampaikan, dan sekkab telah mengeluarkan disposisi pencairan ke BPKAD. Dia menjelaskan keterlambatan pencairan karena penerbitan SK dari Mendikbud baru diterima. Total Penerimaan TPG ada 124 guru. Besarannya disesuaikan dengan gaji pokok.
“jadi TPG yang diterima tidak sama, tergantung gaji pokok masing-masing guru. (aji/onk).
Sumber Berita:
MALUT POST, Tunjangan TPG Bakal Cair, Kamis, 3 Mei 2018.
Catatan:
- Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor, Tunjangan Professi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
- Tunjangan profesi bagi guru pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan fungsional guru diberikan sebesar satu kali gaji pokok pegawai negeri sipil yang bersangkutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tunjangan profesi bagi guru bukan pegawai negeri sipil diberikan sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru dan dosen pegawai negeri sipil.