TERNATE – Masalah aset yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih banyak yang belum ditindaklanjuti. Seperti puluhan kendaraan dinas roda dua maupun roda empat yang tidak diketahui keberadaannya, penggunaan gedung milik pemkot yang dipakai Pemprov Malut dan pihak brimob serta gedung SMA/SMK yang belum diserahkan ke Pemprov Malut.
Lambatnya tindaklanjut, Wakil Wali Kota Abdullah Tahir mengaku khawatir keterlambatan penyelesaian aset berpengaruh pada pemberian opini BPK tahun ini. “ Tahun lalu aset gedung SMA/SMK yang belum diserahkan ke Provinsi, belum menjadi salah satu penilaian untuk pemberian opini, tapi tahun ini jika aset itu belum juga diserahkan ke provinsi akan menjadi salah satu penilaian BPK dan berpengaruh pada pemberian opini BPK,” kata wawali, kemarin (4/9).
Sebelum waktu yang diberikan BPK untuk penyelesaian aset berakhir wawali mendesak seluruh SKPD segera menyelesaikan masalah aset, terutama Dikbud terkait penyerahan gedung SMA/SMK ke pemprov. “
Waktu penyelesaian temuan tinggal beberapa minggu lagi, karena itu kami berharap segera diselesaikan agar jangan lagi terbawah pada pemeriksaan tahun ini, sebab bisa berpengaruh pada opini BPK,” pungkasnya. (cr-05/rul)
news.malutpos.co.id, 05 September 2018
Catatan :
- Temuan adalah
- Himpunan dan sintetis dari data dan informasi yang dikumpulkan dan diolah selama dilakukan pemeriksaan pada entitas tertentu dan disajikan secara sistematis dan analistis meliputi unsur kondisi, kriteria, akibat, dan sebab;
- Indikasi permasalahan yang ditemui didalam pemeriksaan lapangan.
- Opini adalah pernyataan profesional sebagai kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam LK. (Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara).
- Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam LK yang didasarkan pada kriteria:
- kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP),
- kecukupan pengungkapan (adequate disclosures),
- kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,
- efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).
- Terdapat 4 (empat) jenis opini yang dapat diberikan oleh pemeriksa, yakni:
- opini Wajar Tanpa Pengecualian (unqualified opinion),
- opini Wajar Dengan Pengecualian (qualified opinion),
- opini tidak wajar (adversed opinion), dan
- pernyataan menolak memberikan opini (disclaimer of opinion).
- Peraturan perundang-undangan mengamanatkan pemerintah untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK. Sehubungan dengan itu BPK memantau dan menginformasikan hasil pemantauan atas tindak lanjut tersebut kepada DPR/DPD/DPRD. Amanat ini pun mewajibkan menindaklanjuti rekomendasi dalam hasil pemeriksaan setelah hasil pemeriksaan diterima, selanjutnya tindak lanjut tersebut wajib disampaikan kepada BPK paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.