TERNATE- Tiga kategori temuan BPK terhadap SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas), penyumbang hingga BPK memberikan opini disclaimer (tidak menyatakan pendapat) terhadap penggunaan Anggaran APBD Pemkot Ternate tahun 2010. Pertama, Lebih bayar, pemborosan jangka waktu perjalanan dan perjalanan yang tidak didukung bukti.
Dari dokumen LHP BPK, SPPD yang bermasalah di Sekretariat Daerah terdiri dari biaya perjalanan dinas yang belum di dukung bukti senilai Rp1,797 miliar, pemborosan jangka waktu perjalanan senilai Rp93,425 juta serta kategori lebih bayar sebesar Rp48,855 juta sementara DPPKAD, lebih rendah dibandingkan dengan SPPD pada Sekretariat Daerah. Pemborosan jangka waktu perjalanan yang mencapai Rp67,800 juta belum didukung bukti lengkap senilai Rp45,010 juta serta lebih bayar dengan senilai Rp30,300 ribu.
Dari hasil temuan tersebut, ada yang di duga perjalanan fiktif, karena berdasarkan hasil konfirmasi dengan pegawai yang melakukan kegiatan tersebut, ada yang mengaku tidak melakukan perjalanan dinas. Selain itu umumnya temuan itu, terjadi karena adanya tumpang tindih antara biaya makan serta sewa penginapan. Selain itu, atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Walikota untuk memerintahkan kepada Sekda untuk mengembalikan kelebihan dana tersebut, serta meminta pertanggungjawabannya.
Malut Post (4/8)