KURANGI BELANJA, TINGKATKAN SURPLUS : SOLUSI UNTUK PENGELOLAAN KEUANGAN PEMPROV

Sofifi – Besarnya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan anggaran Pemerintah Provinsi Maluku Utara membuat Gubernur Abdul Gani Kasuba mewanti-wanti para pimpinan Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD). Gubernur meminta SKPD segera menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut sesuai batas waktu yang ditentukan.

Dia menegaskan, SKPD yang tidak segera menindaklanjuti temuan tersebut akan mendapat sanksi darinya. “kalau memang ada temuan dan SKPD itu cuek saja, kita berikan sanksi pergantian,”tegasnya di sela-sela penyerahan DIPA kepada Kabupaten/Kota dan lembaga vertikal, Selasa (19/12). Sebagaimana diberitakan sebelumnya, total temuan BPK mencapai Rp 6,693 miliar.

Total nilai ini terdiri atas temuan kegiatan kekurangan volume sebanyak 36 paket yang tersebar pada enam SKPD dengan nilai Rp 4,6 miliar, pengadaan kapal pada Dinas Kelautan dan Perikanaan senilai Rp 15 juta, dan permahalan harga pengadaan komputer UNBK pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan senilai Rp 15 juta, dan kemahalan harga pengadaan komputer UNBK senilai Rp 489 juta (bukan Rp 489 miliar sebagaimana diberitakan sebelumnya).

Temuan yang sama juga terdapat pada Dinas Pertanian pada Kegiatan pengadaan bibit senilai Rp 109 juta. Selain itu, langkah pemutusan kontrak pada Dinas Perhubungan dan PUPR yang tidak sesuai ketentuan mengakibatkan kekurangan volume senilai Rp 654 juta. Temuan juga terdapat pada dua SKPD terkait berupa denda dua paket pekerjaan yang belum dipungut senilai Rp 261 juta. Hanya saja, nama kedua SKPD tersebut tidak disebutkan.

Lalu terdapat kelebihan belanja, khususnya pada belanja perjalanan dinas enam SKPD dengan nilai Rp 344 juta, dan penyediaan makan minum Panti Jompo Himo-Himo senilai Rp 181,8 juta. Sementara terkait utang Pemprov Rp 308 miliar, Gubernur menanggapi datar. “Negara saja berutang, apalagi kita di daerah. Tapi prinsipnya harus diselesaikan, karena itu sudah menjadi tanggung jawab,”ujarnya. Terpisah, akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Mukhtar Adam mengatakan, hasil audit BPK menjadi bukti bahwa Pemprov dan DPRD tidak cukup memahami pengelolaan keuangan daerah yang sehat. Akibatnya, dareah dalam jebakan utang yang tidak berkesudahan.

Mukhtar pun memberikan solusi kepada Pemprov dan DPRD agar keuangan daerah bisa kembali sehat. Dia menyatakan ada tiga langkah yang bisa diambil pemerintah dan DPRD. Pertama, jika menggunakan asumsi hasil audit dengan utang Rp 308 miliar per Oktober 2018, maka pemerintah dan DPRD tidak perlu melakukan ekspansi belanja yang berpotensi melebarkan defisit anggaran tahun berjalan. Langkah kedua, jika utang dalam bulan November dan Desember bertambah sekitar 20 persen, maka perlu dikurangi belanja agar posisi surplus dapat mengatasi kebutuhan utang yang diprediksi meningkat. “selain itu, dalam desain APBD yang konservatif, dengan asumsi beban utang yang diatasi, menghadapi tahun Pilkada yang menciptakan ketidakpastian, maka ruang surplus harus diperlebar dalam mengatasi goncangan yang berpotensi terjadi seperti Pilkada, goncangan ekonomi makro dalam siklus 10 tahu, atau tekanan fiscal nasional yang berdampak pada daerah,”terangnya.

Mukhtar menegaskan, Pemerintah dan DPRD perlu sangat berhati-hati dalam membahas APBD. “Sehingga rakyat tidak menyebut “Gubernur Utang”atau “DPRD Utang”Maluku Utara. Karena para pemegang amanah cenderung memunculkan utang dari ketidakbecusan tata kelola keuangan,”tandasnya.

MALUT POST, 20 DESEMBER 2017 (Hal 1)

  • Pengertian surplus/defisit APBD

Selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan anggaran belanja daerah mengakibatkan terjadinya surplus atau defisit APBD.

  • Maksud dan Tujuan Surplus APBD

Surplus APBD terjadi apabila anggaran pendapatan daerah diperkirakan lebih besar dari anggaran belanja daerah.

  • Tujuan

Dalam hal APBD diperkirakan surplus, diutamakan dipergunakan untuk

  1. pembayaran pokok utang;
  2. penyertaan modal (investasi);
  3. pemberian pinjaman kepada pemerintah pusat/pemerintah daerah lain dan/atau pendanaan belanja peningkatan jaminan sosial.
  • Maksud Defisit APBN

Defisit anggaran terjadi apabila anggaran pendapatan daerah diperkirakan lebih kecil dari anggaran belanja daerah.

Batas maksimal defisit APBD untuk setiap tahun anggaran berpedoman pada penetapan batas maksimal defisit APBD oleh Menteri Keuangan

Dalam hal APBD diperkirakan defisit, ditetapkan pembiayaan untuk menutup defisit tersebut yang diantaranya dapat bersumber dari:

  1. sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya;
  2. pencairan dana cadangan,hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan;
  3. penerimaan pinjaman; dan
  4. penerimaan kembali pemberian pinjaman atau penerimaan piutang.