TIDORE – Ternyata lebih dari 8 desa yang menjalin kerja sama dengan Direktur Rumah Pemberdayaan Masyarakat (RPI), Muhammad Bayu. Semua desa yang diketahui menyetorkan uang ke Muhammad Bayu. Uang tersebut untuk pengadaan mesin pengolahan.
Hanya saja harapan sejumlah desa untuk mendapat mesin pengolahan untuk membangun desa, sepertinya berakhir pahit. Pasalnya, setelah menerima uang dengan jumlah tidak sedikit, Muhammad Bayu justru hilang kontak. Beberapa hari lalu kabarnya ia berada di Kalimantan.
Muhammad Bayu baru mendatangkan beberapa mesin pengolahan. Mesin tersebut belum bisa difungsikan karena tidak lengkap. Pemerintah Kota Tikep sendiri kesulitan menghubungi Muhammad Bayu. Istri Muhammad Bayu saja yang bisa dihubungi.
Saat ini, BUMDes di Desa Maregam, Koli, Todapa, Nuku, Aketobololo, Bale dan Selamalofo, ada juga desa-desa lainnya yang sudah menyetor uang BUMDes untuk pembelian mesin pengolahan. Di Selamalofo dan Akseai misalnya, saat ini uang BUMDes mereka belum dikembalikan. Kepala Desa Selamalofo Asrul M. Saleh mengatakan, pihaknya penyetoran uang sebesar Rp 120 juta ke Muhammad Bayu untuk pengadaan mesin pengering kopra putih, tetapi sampai saat ini mesin itu belum didatangkan.
Pemerintah di sejumlah desa berharap Pemkot Tikep mendatangkan Direktur RPI agar uang mereka bisa dikembalikan. “Segera cari dia (Muhammad Bayu) dan harus didatangkan ke Tikep, agar uang BUMDes sejumlah desa bisa dikembalikan. Kalau dia sudah datang, kami pasti batalkan kerja sama ini,” kata Asrul M. Saleh.
Kepala Desa Akesai, Idrus H. Thalib mengaku menyetorkan Rp 145 juta ke Muhammad Bayu untuk pengadaan mesin pengering kopra putih dan alat pengolahan lainnya. Pihaknya juga berharap uang BUMDes tersebut dikembalikan. (far/lex)
Sumber Berita:
Malut Post, Desak Pemkot Kejar Direktur RPI, Kamis 6 September 2018
Gamalamanews.com, Uang BUMDes Senilai 1,3 M Diduga Raib, Rabu 5 September 2018
Kabardaerah.com, Direktur Rumah Pemberdayaan Diduga Tipu Pemkot Tikep, Selasa 4 September 2018
Catatan Berita:
Pendirian BUMDes dilandasi oleh UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa. Secara rinci tentang kedua landasan hukum BUMDes adalah:
- UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Pasal 213 ayat (1) “Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa”
- PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa:
Pasal 78
1) Dalam meningkatkan pendapatan masyarakat dan Desa, Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa.
2) Pembentukan Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
3) Bentuk Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berbadan hukum.
Pasal 79
1) Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) adalah usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa.
2) Permodalan Badan Usaha Milik Desa dapat berasal dari:
- Pemerintah Desa;
- Tabungan masyarakat;
- Bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan
- Pemerintah Kabupaten/ Kota;
- Pinjaman; dan/atau
- Penyertaan modal pihak lain atau kerja sama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan.
3) Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat.
Pasal 80
1) Badan Usaha Milik Desa dapat melakukan pinjaman sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan BPD.
Pasal 81
1) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
2) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
- Bentuk badan hukum;
- Kepengurusan;
- Hak dan kewajiban;
- Permodalan;
- Bagi hasil usaha atau keuntungan;
- Kerjasama dengan pihak ketiga;
- Mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban