DIKBUD BANTAH POTONG SEPULUH PERSEN DAK

SOFIFI – Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara (Malut) Rustam P. Mahli akhirnya angkat bicara terkait dugaan pemotongan dana kegiatan pembangunan dan rehabilitasi sekolah yang bersumber dari DAK fisik 2019 sebesar 10 persen dari nilai kegiatan sebagaimana menjadi temuan panitia kerja (panja) DPRD Malut.

Menurutnya, pemotongan sebagaimana dilaporkan kepala sekolah kepada panja itu tidak benar. Sebab sebagian besar kegiatan belum jalan, bahkan hanya beberapa sekolah saja yang dilakukan pencairan 10 persen. Ini disampaikan Rustam kepada wartawan saat ditemuai di kantor Dikbud, Rabu (8/8).

Rustam mengatakan, program DAK fisik ini merupakan program perdana Tahun 2018 sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2018 Tentang DAK Fisik Bidang Pendidikan Atas Perubahan Perpres Nomor 123 Tahun 2016. Karena itu kegiatannya baru dan anggarannya sebagian belum dicairkan. “Dari mana dipotong, dananya saja belum cair,” kilahnya.

Dia juga menjelaskan pemotongan Rp 8 juta untuk biaya gambar. Kata dia, biaya gambar itu sudah termasuk operasional sebagaimana tertuang dalam juknis yang menyebutkan pemerintah Daerah dapat menggunakan paling banyak 5 persen dari alokasi.

“Dana ini diperuntukan kegiatan penunjang meliputi desain perencanaan, atau disebut RAB, biaya tender, honorarium fasilitator kegiatan DAK Fisik yang dilakukan secara swakelola, penunjukan konsultan pengawas kegiatan, penyelenggaraan rapat koordinasi dan perjalanan dinas ke lokasi kegiatan dalam rangka perencanaan, pengendalian, dan pengawasan. “jadi kalau kepala sekolah mengaku dipotong Rp 8 juta, kemungkinan kepala sekolah itu tidak pernah membaca juknis. Bahkan saat sosialisasi, yang bersangkutan tidak ikut,” tuturnya.

Lebih jauh, Rustam juga menyinggung soal temuan BPK terhadap empat kegiatan pengadaan peralatan praktek yang merugikan Negara senilai Rp2,4 miliar atas kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga. Kata dia temuan tersebut telah menjadi tanggungjawab pihak ketiga untuk melakukan pengembalian. “Saat ini telah ditindaklanjuti, jadi tidak lagi masalah,” tutupnya. (udy/jfr)

  

Malut Pos, 09 Agustus 2018 (Hal. 7)

 

Catatan :

  • Dana Alokasi Khusus (DAK) merupakan bagian dari dana perimbangan keuangan antara pemerintah dan pemerintah daerah. Perimbangan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah mencakup pembagian keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah secara proporsional, demokratis, adil, dan transparan dengan memperhatikan potensi, kondisi, dan kebutuhan Daerah.
  • Dana Perimbangan merupakan pendanaan Daerah yang bersumber dari APBN yang terdiri atas Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Dana Perimbangan selain dimaksudkan untuk membantu Daerah dalam mendanai kewenangannya, juga bertujuan untuk mengurangi ketimpangan sumber pendanaan pemerintahan antara Pusat dan Daerah serta untuk mengurangi kesenjangan pendanaan pemerintahan antar-Daerah. Ketiga komponen Dana Perimbangan ini merupakan sistem transfer dana dari Pemerintah serta merupakan satu kesatuan yang utuh.
  • Dana Alokasi Khusus selanjutnya disebut DAK, adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. (Pasal 1 angka 23 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah).
  • DAK dimaksudkan untuk membantu membiayai kegiatan-kegiatan khusus di Daerah tertentu yang merupakan urusan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional, khususnya untuk membiayai kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan dasar masyarakat yang belum mencapai standar tertentu atau untuk mendorong percepatan pembangunan Daerah.