INGATKAN PEMKOT SOAL 4 KEGIATAN MULTIYEARS

TERNATE – Empat kegiatan pemkot yang diakomodir dalam system multiyears atau pekerjaan tahun jamak, dengan anggaran sebesar Rp 204 miliar lebih, diwanti-wanti oleh DPRD. Pasalnya dari empat kegiatan itu, tiga diantaranya baru bias dituntaskan pada tahun 2021 mendatang.

Hal ini akan bertabrakan dengan masa jabatan Wali Kota Ternate Burhan Abdurahman dan Wakil Wali Kota Ternate Abdullah Tahir yang berakhir pada Februari 2021.” Kami khawatir kegiatan ini tidak bisa terbayar dan menjadi tanggung jawab wali kota periode berikut,” kata Wakil Ketua DPRD, Muhamma Iqbal Ruray, kemarin (5/8).

Mengingat masa jabatan tersebut, Iqbal meminta, pembangunan empat kegiatan multiyears harus dipercepat, paling tidak harus dirampungkan pada tahun 2020 akhir, agar pada 2021 awal sudah bisa dituntaskan pembayaran ke pihak rekanan.” Kami hanya mengingatkan, jangan sampai pengalaman pahit wali kota periode sebelumnya kembali terjadi di periode walikota ini,” ujar politisi Golkar ini mengingatkan.

Usai pembahasan bersama TAPD nanti dan telah resmi masuk dalam APBD 2019, Iqbal mengaku, akan kembali mengingatkan hal itu ke pemkot, agar kegiatan multiyear bisa dijalankan sesuai target. “minimal di tahun 2020 akhir sudah harus selesai, karena sesuai kesepakatan pada awal tahun 2021 itu tinggal proses pembayaran, bukan lagi pekerjaan,” tukasnya. (cr-05/rul)

 

Malut Pos, 06 Agustus 2018 (Hal. 1 dan 16)

 

Catatan :

Kegiatan multiyears dalam pengelolaan keuangan daerah dikenal sebagai kegiatan tahun jamak. Yang dimaksud kegiatan tahun jamak adalah adalah kegiatan yang dianggarkan dan dilaksanakan untuk masa lebih dari 1 (satu) tahun anggaran yang pekerjaannya dilakukan melalui kontrak tahun jamak (sesuai dengan Pasal 1 angka 79 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah). Dalam Pasal 54A Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut terkait kegiatan tahun jamak diatur sebagai berikut:

Kegiatan tahun jamak harus memenuhi kriteria sekurang-kurangnya:

  • pekerjaan konstruksi atas pelaksanaan kegiatan yang secara teknis merupakan satu kesatuan untuk menghasilkan satu output yang memerlukan waktu penyelesaian lebih dari 12 (duabelas) bulan; atau
  • pekerjaan atas pelaksanaan kegiatan yang menurut sifatnya harus tetap berlangsung pada pergantian tahun anggaran seperti penanaman benih/bibit, penghijauan, pelayanan perintis laut/udara, makanan dan obat di rumah sakit, layanan pembuangan sampah dan pengadaan jasa cleaning service.

Penganggaran kegiatan tahun jamak berdasarkan atas persetujuan DPRD yang dituangkan dalam nota kesepakatan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.

Nota kesepakatan bersama ditandatangani bersamaan dengan penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS pada tahun pertama rencana pelaksanaan kegiatan tahun jamak.

Nota kesepakatan bersama sekurang-kurangnya memuat:

  • nama kegiatan;
  • jangka waktu pelaksanaan kegiatan;
  • jumlah anggaran; dan
  • alokasi anggaran per tahun.

Jangka waktu penganggaran kegiatan tahun jamak tidak melampaui akhir tahun masa jabatan Kepala Daerah berakhir.