KADIKJAR DIPERIKSA KAJATI

TERNATE – Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran (Kadikjar) Provinsi Maluku Utara (Malut) Imran Yakub diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut, kemarin (27/9). Imran dimintai keterangan sebagai saksi terkait dengan dugaan sejumlah masalah di internal Dikjar, termasuk dugaan korupsi anggaran pengadaan alat praktik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Imran diperiksa satu jam lebih, dimulai pukul 15.25 hingga 16.25 di ruang Intelijen dan dicecar sejumlah pertanyaan. Kasi Penkum Kejati, Apris Risman Ligua mengakui bahwa Kadikjar dimintai keterangan setelah pihaknya menemukan data dugaan masalah anggaran sejumlah kegiatan di instansi tersebut.
“Hari ini Kepala Dikjar Imran Jakub dimintai keterangan seputar dugaan tindak pidana korupsi di Dikjar. Kedatangannya ini bisa dikatakan masih dalam rangka klarifikasi,” jelas juru bicara Kejati.

Sementara itu, kepada sejumlah wartawan Imran mengaku kedatangannya untuk berkoordinasi dengan Kejati terkait program Jaksa masuk sekolah.
Informasi yang dihimpun Malut Post menyebutkan, Kejati bergerak mengusut sejumlah masalah pengelolaan anggaran di Dikjar setelah mengantongi hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sedikitnya empat paket pengadaan Dikjar yang anggarannya diduga disalahgunakan. Dari empat paket kegiatan, dua paket terdapat pada pengadaan peralatan praktik SMK Agribisnis tanaman pangan dan hortikultura, SMK Kemaritiman dan SMK Teknologi dan Rekayasa masing-masing satu paket pengadaan peralatan praktik.
Dua paket pengadaan peralatan praktik SMK Agribisnis tanaman pangan dan hortikultura yang dikerjakan dua rekanan yakni CV Tamalanrea dengan kontrak nomor: 24.2/KTRK/PGDN-LELANG/DIKBUD-MU/2017 sebesar Rp 3.710.850.000,00 serta CV Rajawali Timur, dengan kontrak nomor: 26.2/KTRK/PGDN-LELANG/DIKBUD-MU/2017 nilainya Rp 2.069.595.000,00.

Selanjutnya satu paket untuk SMK Kemaritiman dikerjakan CV Ainin Jepara, dengan kontrak nomor: 28.2/KTRK/PGDN-LELANG/DIKBUD-MU/2017 dengan anggaran Rp 1.020.000.000,00. Untuk SMK Teknologi dan Rekayasa dikerjakan CV Pondok Karya dengan kontrak nomor: 27.2/KTRK/PGDN-LELANG/DIKBUD-MU/2017, anggaran sebesar Rp 985.182.000,00. Berdasarkan hasil audit BPK, empat paket kegiatan tersebut kekurangan volume sehingga merugikan keuangan negara Rp 2.429.830.957,93.(cr-04/lex)

 

 

news.malutpos.co.id, 28 September 2018

 

Catatan :

  • Istilah paket/pemaketan pekerjaan dikenal dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dalam rezim pengaturan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang lama (Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah terakhir kali oleh Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah), diatur dalam Pasal 24 ayat (2) dan (3) bahwa:
  • Pemaketan dilakukan dengan menetapkan sebanyak-banyaknya paket usaha untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil tanpa mengabaikan prinsip efisiensi, persaingan sehat, kesatuan sistem dan kualitas kemampuan teknis.
  • Dalam melakukan pemaketan Barang/Jasa, Pengguna Anggaran dilarang:
  1. menyatukan atau memusatkan beberapa kegiatan yang tersebar di beberapa lokasi/daerah yang menurut sifat pekerjaan dan tingkat efisiensinya seharusnya dilakukan di beberapa lokasi/daerah masingmasing;
  2. menyatukan beberapa paket pengadaan yang menurut sifat dan jenis pekerjaannya bisa dipisahkan dan/atau besaran nilainya seharusnya dilakukan oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil;
  3. memecah Pengadaan Barang/Jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari pelelangan; dan/ atau
  4. menentukan kriteria, persyaratan atau prosedur pengadaan yang diskriminatif dan/atau dengan pertimbangan yang tidak obyektif.
  • Sedangkan rezim pengaturan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang baru (Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah), mengatur terkait pemaketan pengadaan barang/jasa pemerintah dalam Pasal 20 yaitu sebagai berikut:
  • Pemaketan Pengadaan Barang/Jasa dilakukan denganberorientasi pada:
  1. keluaran atau hasil;
  2. volume barang/jasa;
  3. ketersediaan barang/jasa;
  4. kemampuan Pelaku Usaha; dan/atau
  5. ketersediaan anggaran belanja.
  • Dalam melakukan pemaketan Pengadaan Barang/Jasa,dilarang:
  1. menyatukan atau memusatkan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa yang tersebar di beberapa lokasi/daerah yang menurut sifat pekerjaan dan tingkat efisiensinya seharusnya dilakukan di beberapa lokasi/daerah masing-masing;
  2. menyatukan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifat dan jenis pekerjaannya harus dipisahkan;
  3. menyatukan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa yang besaran nilainya seharusnya dilakukan oleh usaha kecil; dan/atau
  4. memecah Pengadaan Barang/Jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari Tender/Seleksi.