DWI CAHYO: KADIS DILARANG KELUAR DAERAH INVENTARISIR ASET KENDARAAN DINAS

MABA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Timur (Haltim) bakal menginventarisasi seluruh aset daerah khususnya peralatan mesin. Kepala Bidang Aset Dwi Cahyo mengatakan inventarisasi aset daerah khususnya peralatan mesin ini dilaksanakan berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Malut. ”Aset daerah yang akan diinventarisir adalah kendaraan roda dua maupun roda empat dan mobiler khususnya peralatan mesin. Ini menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan BPK Tahun 2018,” ujarnya.

Dia meminta seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tidak keluar daerah sebelum seluruh aset diinventarisir. “Mulai Senin Kepala SKPD dilarang keluar daerah,” ujarnya.

Malut Pos, 24 November 2018

 Catatan :

  • Aset Daerah atau Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yag sah. (Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 tentang Barang Milik Negara/Daerah)
  • Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan Barang Milik Negara/Daerah. (Pasal 1 angka 25 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 tentang Barang Milik Negara/Daerah)
  • Rekomendasi adalah saran dari pemeriksa berdasarkan hasil pemeriksaannya yang ditujukan kepada orang dan/atau badan yang berwenang untuk melakukan tindakan dan/atau perbaikan. (Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara).
  • Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP dan wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi tersebut. Pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian dan/atau sanksi pidana.