Ternate, Kamis (12/05/22) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Maluku Utara (Malut) telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten/Kota Tahun Anggaran (TA) 2021 di wilayah Provinsi Maluku Utara. Kegiatan penyerahan LHP tersebut dilaksanakan oleh secara langsung pada Kamis, 12 Mei 2022, dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 secara ketat.

Penyerahan LHP tersebut  dilakukan guna memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Kegiatan penyerahan LHP dilaksanakan di Ruang Auditorium Lantai II BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara dan diserahkan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara, Bapak Ir. Hemanto, M.Si., CSFA, dengan didampingi Kepala Subauditorat Malut I dan Subauditorat Malut II, kepada Ketua/Wakil Ketua DPRD dan kepada Kepala/Wakil Kepala Daerah. Berdasarkan 10 LHP yang telah diserahkan ini, 9 Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan 1 Pemerintah Daerah lainnya yang mengalami penaikan opini menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP), yaitu Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu, yang pada tahun sebelumnya mendapatkan opini tidak memberikan pendapat (Disclaimer).

Kepala Perwakilan dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemeriksaan laporan keuangan tidak secara khusus dirancang untuk menilai kehematan, efisiensi, dan efektifitas penggunaan sumber daya, serta menilai keberhasilan pencapaian target/tujuan entitas. Pemeriksaan laporan keuangan juga tidak secara khusus ditujukan untuk mengungkapkan adanya ketidakpatuhan dan kecurangan.

Namun, BPK harus mengungkapkan dalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan apabila menemukan adanya permasalahan tersebut, termasuk ketidakpatuhan dan kecurangan, baik yang berpengaruh terhadap kewajaran angka-angka yang disajikan dalam laporan keuangan maupun yang tidak berpengaruh.

Oleh karena itu, selain memberikan opini atas laporan keuangan, BPK juga menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Atas temuan yang dimuat dalam laporan hasil pemeriksaan tersebut, BPK menyampaikan rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti oleh entitas.

Sesuai dengan Ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Keuangan negara, Kepala Daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan BPK dalam waktu selambat-lambatnya 60 hari sejak hasil pemeriksaan diterima. Terkait dengan hal tersebut, maka dengan diserahkannya laporan hasil pemeriksaan pada hari ini, BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara berharap seluruh Pemerintah Daerah pada Provinsi Maluku Utara dapat segera menindaklanjuti rekomendasi BPK yang dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan. Bagi DPRD, laporan tersebut dapat dimanfaatkan sebagai bahan evaluasi/pengawasan sesuai dengan kewenangannya.