Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2009 di wilayah Provinsi Maluku Utara berjalan dengan lancar. Auditor pada perwakilan Provinsi Maluku Utara berjumlah 41 orang dengan cakupan pemeriksaan sebanyak 9 entitas pemeriksaan. Penyerahan LKPD dari pemerintah daerah yang terlambat disampaikan kepada BPK RI membuat pemeriksaan atas LKPD sampai dengan bulan Juli 2010 masih berjalan. Sampai dengan akhir bulan Agustus 2010, baru ada 7 entitas pemeriksaan yang telah selesai diperiksa dan mendapatkan opini yaitu Kota Ternate, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Halmahera Selatan dan Kabupaten Halmahera Tengah. Ketujuh entitas pemeriksaan tersebut mendapatkan opini tidak wajar.
Hasil pemeriksaan LKPD TA 2008 dan 2009 memiliki opini yang berbeda. Adapun perbandingan opini tahun 2009 dengan tahun sebelumnya adalah sebagai berikut:
No. |
Entitas Pemeriksaan |
Tanggal Penyerahan LKPD TA 2009 |
Tanggal Penyerahan LHP |
Opini LKPD TA 2009 |
Opini LKPD TA 2008 |
1. |
Prov. Maluku Utara |
18 Mei 2010 |
21 Juli 2010 |
Tidak Wajar |
Disclaimer |
2. |
Kota Ternate |
13 April 2010 |
17 Juni 2010 |
Tidak Wajar |
Disclaimer |
3. |
Kab. Halmahera Utara |
12 Mei 2010 |
24 Juli 2010 |
Tidak Wajar |
Disclaimer |
4. |
Kab. Halmahera Timur |
10 Mei 2010 |
20 Juli 2010 |
Tidak Wajar |
Disclaimer |
5. |
Kab. Halmahera Barat |
31 Mei 2010 |
20 Agustus 2010 |
Tidak Wajar |
Disclaimer |
6. |
Kab. Halmahera Selatan |
1 Juni 2010 |
20 Agustus 2010 |
Tidak Wajar |
Disclaimer |
7. |
Kab. Halmahera Tengah |
4 Juni 2010 |
3 September 2010 |
Tidak Wajar |
Disclaimer |
8. |
Kota Tidore Kepulauan |
7 Juni 2010 |
– |
dalam proses |
Disclaimer |
9. |
Kab. Kep. Sula |
23 Juni 2010 |
– |
dalam proses |
Disclaimer |
Belum sesuainya penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) menyebabkan BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara tidak dapat memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian.