Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2009

cimg1159

Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2009 di wilayah Provinsi Maluku Utara berjalan dengan lancar. Auditor pada perwakilan Provinsi Maluku Utara berjumlah 41 orang dengan cakupan pemeriksaan sebanyak 9 entitas pemeriksaan.  Penyerahan LKPD dari pemerintah daerah yang terlambat disampaikan kepada BPK RI membuat pemeriksaan atas LKPD sampai dengan bulan Juli 2010 masih berjalan. Sampai dengan akhir bulan Agustus 2010, baru ada 7 entitas pemeriksaan yang telah selesai diperiksa dan mendapatkan opini yaitu Kota Ternate, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Halmahera Selatan dan Kabupaten Halmahera Tengah. Ketujuh entitas pemeriksaan tersebut mendapatkan opini tidak wajar.
Hasil pemeriksaan LKPD TA 2008 dan 2009 memiliki opini yang berbeda. Adapun perbandingan opini tahun 2009 dengan tahun sebelumnya adalah sebagai berikut:

No.

Entitas Pemeriksaan

Tanggal Penyerahan LKPD TA 2009

Tanggal Penyerahan LHP

Opini LKPD TA 2009

Opini LKPD TA 2008

1.

Prov. Maluku Utara

18 Mei 2010

21 Juli 2010

Tidak Wajar

Disclaimer

2.

Kota Ternate

13 April 2010

17 Juni 2010

Tidak Wajar

Disclaimer

3.

Kab. Halmahera Utara

12 Mei 2010

24 Juli 2010

Tidak Wajar

Disclaimer

4.

Kab. Halmahera Timur

10 Mei 2010

20 Juli 2010

Tidak Wajar

Disclaimer

5.

Kab. Halmahera Barat

31 Mei 2010

20 Agustus 2010

Tidak Wajar

Disclaimer

6.

Kab. Halmahera Selatan

1 Juni 2010

20 Agustus 2010

Tidak Wajar

Disclaimer

7.

Kab. Halmahera Tengah

4 Juni 2010

3 September 2010

Tidak Wajar

Disclaimer

8.

Kota Tidore Kepulauan

7 Juni 2010

dalam proses

Disclaimer

9.

Kab. Kep. Sula

23 Juni 2010

dalam proses

Disclaimer

Belum sesuainya penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) menyebabkan BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara tidak dapat memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian.